Featured Post

Paralysis of Analysis di GBKP: Menakar Macetnya Kepemimpinan Spiritual di Persimpangan Prosedur

Gambar
Oleh Pt. Em Analgin Ginting  Dengan Bantuan Gemini AI  I. PENDAHULUAN Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) saat ini sedang berada dalam sebuah anomali sejarah yang memprihatinkan. Sebuah fakta pahit yang tidak bisa dibantah adalah ketidaktuntasan pembahasan Tata Gereja pada Sidang Sinode GBKP Tahun 2025 Kegagalan ini melahirkan kekosongan hukum (vakum) yang berdampak luas; GBKP sempat berjalan tanpa Tata Gereja yang sah secara hukum sinodal. Akibatnya, muncul kegelisahan masif di ribuan Runggun. Pertanyaan retoris namun pedih bergema: "Gereja kita memakai tata gereja yang mana?" Kondisi ini diperparah oleh manajemen persidangan yang tidak efisien. Bayangkan, sebuah persidangan yang dihadiri oleh sekitar 900 orang peserta (Pendeta, Pertua, dan Diaken). Jumlah yang kolosal ini menuntut logistik yang luar biasa besar, biaya yang membengkak, dan ruang sidang yang luas. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kuantitas manusia tidak berbanding lurus dengan kualitas keputusan. Kita haru...

KESAKTIAN OMNIBUS LAW

Oleh: Edward Simanungkalit

Editor: Jansen Sinamo 


Omnibus Law tidak hanya panas diperdebatkan, juga besar-besaran didemo sekian bulan lalu. Namun Omnibus Law akhirnya disahkan DPR dan diteken Presiden, serta diundangkan dalam lembaran negara pada 2 November 2020 sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; disingkat UUCK.

UUCK ini menyatukan 78 peraturan ke dalam satu peraturan besar (omnibus). Sekian banyak peraturan itu tadinya pada tumpah-tindih, saling-silang, bahkan bertentangan sehingga sangat menyulitkan dalam urusan perizinan. 

Dengan hanya satu peraturan saja, maka jauh lebih mudah mengurus izin-izin yang diperlukan pengusaha dan investor. 

Kesulitan mengurus berbagai izin selama puluhan tahun telah menjadi kendala utama dalam berinvestasi dan berusaha di Indonesia. 


Dalam kondisi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini:  sangat dibutuhkan investasi-investasi besar dari seluruh dunia untuk mendorong gerak maju perekenomian nasional; khususnya mendorong Koperasi dan UMKM. 

UUCK secara khusus memang dirancang mempermudah izin mendirikan dan menjalankan KUMKM, serta membuatnya cepat berkembang. 

Baru saja Menkomarves LB Panjaitan mengatakan: Indonesia menambah 6 juta KUMKM setiap tahun.

KUMKM, terutama usaha mikro, dahulu terbukti berhasil membawa Indonesia keluar dari Krismon 1998. Itu sebabnya sekarang pemerintah memberi banyak stimulus kepada usaha mikro untuk percepatan geraknya.

KUMKM adalah penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM menyumbang 60,34% dan Koperasi 4,48%. Total keduanya lebih dari 65% PDB. 

Lebih hebat lagi: KUMKM mampu menyerap 97% angkatan kerja nasional. 

Maka UUCK dibuat sedemikian rupa untuk merangsang tumbuhnya banyak KUMKM baru. 

Di bawah payung UUCK, diharapkan KMKM tidak terganjal lagi oleh berbagai aturan yang ruwet dan tumpang tindih, sehingga bisa makin besar menyumbang PDB dan makin banyak menyerap tenaga kerja, sehingga TKI di luar negeri dapat kembali bekerja di dalam negeri dengan kondisi kerja yang lebih baik.

Pemerintah juga mempersiapkan sarana penunjang bagi KUMKM: berupa Pasar Digital (PaDi) yang diluncurkan 17 Agustus 2020 lalu. 

PaDi yang dikelola PT Telkom ini adalah  sarana pemasaran digital bagi KUMKM dari manapun asalnya. 

BUMN diwajibkan membeli kebutuhan tertentu dari PaDi. Ini  makin mendorong kemajuan KUMKM.

Pemerintah juga melakukan restrukturisasi BUMN agar lebih sehat. Tadinya 142 perusahaan akan tinggal 40 saja. 

Kemudian dibentuk beberapa Holding BUMN. Dengan asset sekitar Rp8.400 triliun, maka Holding BUMN akan semakin kuat saja. 

Holding BUMN ini akan menopang KUMKM. Ia dibatasi hanya mengerjakan proyek pemerintah minimal Rp15 miliar. Sedangkan di bawah Rp15 miliar harus dikerjakan oleh KUMKM. 

Sebelumnya ia diwajibkan belanja kebutuhan tertentu dari Pasar Digital. Dengan demikian,  Holding BUMN sejatinya memang menopang KUMKM. 

Para pelaku KUMKM itu sendiri adalah masyarakat bawah dan menengah. Dengan kata lain, Holding BUMN sejatinya menopang masyarakat bawah dan menengah melalui KUMKM.

Dapat dibayangkan betapa besarnya peluang KUMKM. untuk bertumbuh dan berkembang ke depan. 

Peluang besar inilah yang diciptakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang sempat kontroversial itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025