Featured Post

Paralysis of Analysis di GBKP: Menakar Macetnya Kepemimpinan Spiritual di Persimpangan Prosedur

Gambar
Oleh Pt. Em Analgin Ginting  Dengan Bantuan Gemini AI  I. PENDAHULUAN Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) saat ini sedang berada dalam sebuah anomali sejarah yang memprihatinkan. Sebuah fakta pahit yang tidak bisa dibantah adalah ketidaktuntasan pembahasan Tata Gereja pada Sidang Sinode GBKP Tahun 2025 Kegagalan ini melahirkan kekosongan hukum (vakum) yang berdampak luas; GBKP sempat berjalan tanpa Tata Gereja yang sah secara hukum sinodal. Akibatnya, muncul kegelisahan masif di ribuan Runggun. Pertanyaan retoris namun pedih bergema: "Gereja kita memakai tata gereja yang mana?" Kondisi ini diperparah oleh manajemen persidangan yang tidak efisien. Bayangkan, sebuah persidangan yang dihadiri oleh sekitar 900 orang peserta (Pendeta, Pertua, dan Diaken). Jumlah yang kolosal ini menuntut logistik yang luar biasa besar, biaya yang membengkak, dan ruang sidang yang luas. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kuantitas manusia tidak berbanding lurus dengan kualitas keputusan. Kita haru...

MELAWAN


Kecantikannya memang tiada yang berani menggugatnya.
Elok bertahta rupawan dan semakin, ketika 12 bulan dalam masa perawatan.
Jika tutur katanya halus dan manja meminta ketiadaan, maka hal itulah yang melambungkannya menjadi ratu sebagai pengganti Wasti sebelumnya

Namun kesempurnaan kecantikannya ternyata tidaklah terletak dalam tubuh dan mata indah, serta wajah cakep dan suara mendesah.
Akan tetapi terletak dalam puasa 3 malam, ketika meminta kepada Tuhan sebuah jubah keberanian, untuk menghadap sang raja yang tidak mengundang.
Surat kepada Pamannya Mordekhai dia goreskan dengan air mata, yang melicinkan kata-kata “Aku serta dayang-dayangku pun akan berpuasa demikian, dan kemudian aku akan masuk menghadap raja, sungguhpun berlawanan dengan undang-undang; kalau terpaksa aku mati, biarlah aku mati."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025