Masih ingat akan dua orang Jaksa kita itu? Antasari Azhar dan Cirrus Sinaga? Mereka dua duanya saat ini ada dipenjara. Yang satu menuntut dan “memenjarakan”, dan yang menuntut pun akhirnya menjadi pesakitan dan masuk penjara pula. Saya tidak tahu persis apakah penjaranya sama dan kamar tahanannya bersebelahan. Sebab menarik untuk menyelidiki jika mereka dipertemukan. Apa yang akan mereka lakukan jika sama sama harus menginap di kamar yang sama dalam hotel prodeo. Apakah mereka saling minta maaf dan saling memaafkan, atau mereka justru sebaliknya bertengkar habis habisan.
Sebenarnya banyak hal yang sangat menarik untuk dipelajari dari kisah romantika dua jaksa ini. Apakah yang dituntut merasa adil atas hukuman yang dia terima serta menyadari bahwa tuntutan yang diberikan kepada dirinya diakui sebagai kebenaran? Atau sebaliknya dia merasakan bahwa tuntutan dan akhirnya vonis yang dia alami hanya sebuah rekayasa karena balas dendam atau untuk menyelematkan pihak yang lebih benar.
Apakah yang menuntut merasa dirinya benar dan sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya selaku Jaksa yang berperan dengan mengatas namakan negara Republik Indonesia, dalam kasus yang merusak kewibawaan negara? Sebuah pembunuhan yang terencana yang diakibatkan cinta segitiga? Dan tuntutan itu benar dilakukan, harus mati karena tidak ada hal yang dapat meringankan. Namun mengapa dirinya sendiri pun akhirnya harus masuk penjara, dalam kasus yang lebih memalukan?
Antasari Azhar, Jaksa yang terpilih menjadi ketua KPK. Dimasa kepemimpinannya KPK lumayan ditakuti. Banyak kasus yang ditangani yang mengundang rasa simpati masyarakat. Antara lain kasus korupsi yang melibatkan banyak angota DPR. Contoh seperti dibawah ini yang disadur dari Koran Rakyat Merdeka.co.id, edisi 11 Februari 2010.
Salah satu kasus yang ditangani KPK dan banyak diliput media massa adalah aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar yang antara lain disalurkan kepada beberapa anggota DPR.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abddullah. Sementara itu, dua pejabat Bank Indonesia yang lain, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak, diganjar masing-masing 4 tahun penjara.
KPK juga menjaring sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi, dan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada Bulyan Royan, Al-Amin Nasution, Sarjan Taher, Anthony Zeidra Abidin, dan Hamka Yamdhu. KPK juga berhasil menyeret besan Presiden SBY Aulia Pohan yang kini telah mendekam di penjara
Antasari Azhar lalu terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarenan, bersama dengan beberapa orang yang lain. Lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut ( JPU) kala itu Cirrus Sinaga. Mengapa demikian berat, karena menurut jaksa (Cirrus Sinaga) ada 10 hal-hal yang memberatkan, salah satunya terdakwa mempersulit persidangan dan
menurunkan citra penegak hukum. Sementara tak ada hal yang meringankan Antasari. Namun dalam vonis Antasari dihukum 18 tahun penjara.
Belakangan kasus ini dinilai orang banyak rekayasanya, termasuk pandangan Dokter Ahli Forensik Mu’in Idris dari Universitas Indonesia yang melihat ada perbedaan bentuk luka ditubuh korban dengan kemungkinan luka yang diakibatkan pistol yang dijadikan barang bukti. Serta kesaksian adik kandung almarhum Nasruddin Zulkarnaen sendiri.
Namun yang paling menggemaskan publik adalah fenomena Cirrus Sinaga sendiri. Sebab dalam kasus Antasari Azhar terihat begitu percaya diri dan yakin akan tuntutannya, namun belakangan dia sendiri pun dipenjara dalam kasus yang menurt saya lebih mamalukan.
Cirrus Sinaga. Sekarang dipenjara dengan hukuman 5 tahun. Berikut beritanya yang disadur dari Indosiar.com edisi Selasa 25/10/2011.
Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun dan hukuman denda Rp 150 juta terhadap Cyrus Sinaga, jaksa penuntut umum kasus pencucian uang dengan terdakwa Gayus Tambunan. Cyrus didakwa menghalangi penyelidikan dan penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang saat itu hingga Gayus Tambunan bisa bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albert Tinaho (seharusnya Albertina Ho, Ginting) menjatuhkan vonis 5 tahun bagi terdakwa Cyrus Sinaga lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Hal yang dinilai memberatkan adalah bawa Cyrus Sinaga sebagai aparat penegak hukum, justru tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Saat sidang keluarga Cyrus yang hadir di persidangan tampak bersedih dan sesekali tampak mengusap air mata
Apa yang pernah dituduhkan oleh Cirrus Sinaga (
kadang kadang ditulis Cyrus Sinaga, nampaknya perlu dilihat di Akte Lahirnya nih penulisan yang lebih tepat) kepada Antasari Azhar
sebagai penegak hukum yang menurunkan citra juga dituduhkan kepada dirinya. Memang benar kata nenek moyang, jangan suka menuduh orang, sebab tuduhan yang lebih banyak akan tertuju kepada diri sendiri. Inilah image penegak dan penegakan hukuman di Indonesia. Aneh tapi nyata.
Itulah realita hukum di Indonesia, tidak ada yang benar benar bersih. Sebab hari ini bisa dilihat bersih dan berwibawa, namun besok akhirnya menjadi terdakwa.
Meskipun demikian nampaknya masih ada yang tersembunyi dalam dua kasus ini. Ada misteri, ada sesuatu yang disembunyikan. Ada ketidak jujuran, ada prinsip yang dilanggar.
Mengenai prinsip yang dilanggar saya kembali teringat apa yang dikatakan oleh ahli ahli bahwa siapa yang menabrak prinsip, ibarat menabrak mercu suar yang kokoh di atas batu karang. Dia pasti akan hancur, perlahan namun pasti kehancuran dirinya akan datang. Memang bisa disembunyikan sebentar, namun pada akhirnya dia akan kalah. Sebab kalau prinsip bisa dilangar, dan yang melanggarnya aman aman saja, maka itu bukan prinsip. Dan tidak perlu ada prinsip. Menurut Anda bagaimana?
Komentar