Featured Post

Refleksi 136 Tahun GBKP: Menjemput Jati Diri yang Tercecer

Gambar
  Oleh Pt. Em Analgin Ginting Pengantar   Menjelang usia ke-136 pada 18 April 2026, GBKP berdiri di persimpangan jalan yang krusial. Perjalanan ini tidak boleh dilepaskan dari sejarah besar dunia, di mana kita juga dipanggil untuk mengenang kembali peristiwa Reformasi Gereja sekitar 500 tahun yang lalu. Semangat Sola Scriptura, Sola Gratia, dan Sola Fide yang dikobarkan para reformator seharusnya menjadi cermin untuk melihat sejauh mana GBKP hari ini masih setia pada jalurnya, atau justru sedang mengalami pengikisan kualitas teologi dan spiritualitas yang mengkhawatirkan. Krisis integritas kini kian nyata ketika pelayanan mulai bergeser menjadi sekadar karier profesional. Fenomena "urban-sentris" di kalangan pendeta menjadi luka terbuka; di mana hasrat menetap di kota besar demi fasilitas telah menciptakan jurang spiritual dengan jemaat di pelosok desa. Jika desa-desa terpencil yang merupakan rahim sejarah GBKP kini dianggap sebagai "tempat pembuangan", maka kita te...

Mengapa Pemerintah Takut Menyelesaikan Kasus Yasmin?

Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin secara konstitusional sangat rendah. Bahkan beberapa orang menilai pemerintah takut dan berlaku seperti pengecut. Untuk akhirnya memaksakan tindakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan keadilan. Begitulah penilaian yang muncul meyikapi ketidak hadiran wakil pemerintah dalam dengar pendapat Pihak GKI Yasmin dengan DPR yang dijadwalkan hari ini, tanggal 18 January 2012.

Apa yang ditakutkan pemerintah sehingga tidak bersedia datang, sungguh mengherankan pihak GKI Yasmin yang hadir di gedung DPR didampingi banyak tokoh lintas agama dan LSM. Adnan Buyung Nasution, Ibu Sinta Nuriah Abdurrahman Wahid, Sekretaris Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, Ketua Sinode GKI, dan bebeapa pendeta serta LSM. Sedangkan dari DPR sendiri terlihat mendampingi jemaat GKI Yasmin Ibu Eva Kusuma Sundari, Ibu Lily Wahid.

Pertemuan yang sudah direncanakan beberapa hari seelumnya ini gagal dilakukan karena ketidak hadiran Pemerintah maupun Polisi Republik Indonesia. Tentu tidak ada hal hal penting yang bisa dilakukan ataupun dinegosiasikan. Pemerintah memang pernah menawarkan agar GKI Yasmin bersedia pindah tempat. Namun usulan ini ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Sedangkan di lokasi yang sekarang, dasar hukumnya sudah jelas, karena GKI Yasmin sudah menempuh semua aturan dan perundangang undangan yang ada.

Kita tentu berharap agar kasus Yasmin ini segera diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi beban baik pemerintah, jemaat maupun warha yang menolak. Jika Negara tegas dan adil dan seluruh komponen warga mematuhi dan menghormati usulan pemerintah maka kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Akan tetapi kalau sengaja diambangkan atau tidak ada ketegasan, maka kasus ini akan berlarut larut, dan bukan tidak mungkin masalah horinzontal masyarakat akan tercipta.

Menarik memang mengikuti situasi terakhir yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 Januari tiga hari yang lalu. Saat jemaat yang ingin kembali datang beribadah di trotoar samping gereja, ternyata masyarakat penentang sudah duluan ada disekitar lokasi. Mereka langsung mengenali dan melarang jemaat GKI yahg datang mendekati lokasi. Kalau kita lihat bahwa jam kebaktian itu mulai sekitar jam delapan, maka masyarakat penentang sudah tiba sebelum jam delapan. Berarati jam berapa dia berangkat dari rumahnya masing masing? Jam berapa dia bangun? Berapa jarak yang dia tempuh untuk sampai ke lokasi Yasmin?

Tentu ada juga pengorbanan yang dilakukan masyarakat penentang untuk tiba di lokasi pagi pagi sekali, sebelum jemaant GKI Yasmin datang. Baik yang mau beribadah maupun yang menentang orang beribadah ternyata mempersiapkan diri pagi pagi sekali. Hal ini terjadi di masyarakat karena ketidak tegasan pemerintah. Pemeritah harus segera memutuskan situasi gereja Yasmin ini supaya ha lhal yang tidak produktif dan tidak baik terjadi berlarut larut di masyarakat. Kita yakin bahwa dalam kitab suci agama agama yang diakui pemerintah di Indonesia tidak ada larangan bagi agama lain untuk beribadah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025