Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 28 April – 4 Mei 2024

Gambar
  Thema :  Ersada Ukur Ras Ersada Sura Sura 1 Korinti 1 : 10 – 17   Bahasa Karo  O senina-senina, kupindo man bandu i bas gelar Tuhanta Jesus Kristus: ersadalah katandu kerina, gelah ula sempat jadi perpecahen i tengah-tengahndu. Ersadalah ukurndu janah ersadalah sura-surandu. Maksudku eme: maka sekalak-sekalak kam nggo erpihak-pihak. Lit si ngatakenca, "Aku arah Paulus, " lit ka si ngatakenca, "Aku arah Apolos, " deba nina, "Aku arah Petrus, " janah lit pe si ngatakenca, "Aku arah Kristus." Sabap piga-piga kalak i bas jabu Klue nari ngatakenca man bangku maka i tengah-tengahndu lit turah perjengilen. Ibagi-bagiken kin Kristus man bandu? Paulus kin si mate i kayu persilang man gunandu? I bas gelar Paulus kin kam iperidiken? Kukataken bujur man Dibata sabap sekalak pe kam la aku mperidikenca, seakatan Krispus ras Gayus. Dage sekalak pe kam la banci ngatakenca maka kam nai iperidiken gelah jadi ajar-ajarku. Lupa aku! Istepanus ras isi jabuna pe nai

Mengapa Pemerintah Takut Menyelesaikan Kasus Yasmin?

Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin secara konstitusional sangat rendah. Bahkan beberapa orang menilai pemerintah takut dan berlaku seperti pengecut. Untuk akhirnya memaksakan tindakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan keadilan. Begitulah penilaian yang muncul meyikapi ketidak hadiran wakil pemerintah dalam dengar pendapat Pihak GKI Yasmin dengan DPR yang dijadwalkan hari ini, tanggal 18 January 2012.

Apa yang ditakutkan pemerintah sehingga tidak bersedia datang, sungguh mengherankan pihak GKI Yasmin yang hadir di gedung DPR didampingi banyak tokoh lintas agama dan LSM. Adnan Buyung Nasution, Ibu Sinta Nuriah Abdurrahman Wahid, Sekretaris Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, Ketua Sinode GKI, dan bebeapa pendeta serta LSM. Sedangkan dari DPR sendiri terlihat mendampingi jemaat GKI Yasmin Ibu Eva Kusuma Sundari, Ibu Lily Wahid.

Pertemuan yang sudah direncanakan beberapa hari seelumnya ini gagal dilakukan karena ketidak hadiran Pemerintah maupun Polisi Republik Indonesia. Tentu tidak ada hal hal penting yang bisa dilakukan ataupun dinegosiasikan. Pemerintah memang pernah menawarkan agar GKI Yasmin bersedia pindah tempat. Namun usulan ini ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Sedangkan di lokasi yang sekarang, dasar hukumnya sudah jelas, karena GKI Yasmin sudah menempuh semua aturan dan perundangang undangan yang ada.

Kita tentu berharap agar kasus Yasmin ini segera diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi beban baik pemerintah, jemaat maupun warha yang menolak. Jika Negara tegas dan adil dan seluruh komponen warga mematuhi dan menghormati usulan pemerintah maka kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Akan tetapi kalau sengaja diambangkan atau tidak ada ketegasan, maka kasus ini akan berlarut larut, dan bukan tidak mungkin masalah horinzontal masyarakat akan tercipta.

Menarik memang mengikuti situasi terakhir yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 Januari tiga hari yang lalu. Saat jemaat yang ingin kembali datang beribadah di trotoar samping gereja, ternyata masyarakat penentang sudah duluan ada disekitar lokasi. Mereka langsung mengenali dan melarang jemaat GKI yahg datang mendekati lokasi. Kalau kita lihat bahwa jam kebaktian itu mulai sekitar jam delapan, maka masyarakat penentang sudah tiba sebelum jam delapan. Berarati jam berapa dia berangkat dari rumahnya masing masing? Jam berapa dia bangun? Berapa jarak yang dia tempuh untuk sampai ke lokasi Yasmin?

Tentu ada juga pengorbanan yang dilakukan masyarakat penentang untuk tiba di lokasi pagi pagi sekali, sebelum jemaant GKI Yasmin datang. Baik yang mau beribadah maupun yang menentang orang beribadah ternyata mempersiapkan diri pagi pagi sekali. Hal ini terjadi di masyarakat karena ketidak tegasan pemerintah. Pemeritah harus segera memutuskan situasi gereja Yasmin ini supaya ha lhal yang tidak produktif dan tidak baik terjadi berlarut larut di masyarakat. Kita yakin bahwa dalam kitab suci agama agama yang diakui pemerintah di Indonesia tidak ada larangan bagi agama lain untuk beribadah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indah Pada Waktunya / Pengkhotbah 3:11-15 ( Pekan Penatalayanan Hari Keempat)

Catatan Tambahan PJJ 1 – 7 Oktober 2023

Catatan Tambahan PJJ 27 Agustus – 2 September 2023