Featured Post

Perlunya Pembinaan Partisipatif dan Regeneratif di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi

Gambar
  Pt. Em Analgin Ginting M.Min.  Pendahuluan Pembinaan jemaat merupakan salah satu tugas hakiki gereja yang tidak dapat dipisahkan dari panggilan teologisnya sebagai ekklesia—umat Allah yang dipanggil, dibentuk, dan diutus ke tengah dunia (Ef. 4:11–13). Gereja bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga ruang pembelajaran iman, karakter, dan kepemimpinan. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan, partisipatif, dan regeneratif menjadi indikator penting kesehatan sebuah gereja lokal. Dalam konteks Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), pembinaan memiliki makna yang lebih luas karena terkait erat dengan sistem pelayanan presbiterial-sinodal yang menekankan kepemimpinan kolektif-kolegial (runggu). Artikel ini hendak memperdalam, melengkapi, dan mengontekstualisasikan tulisan awal mengenai perlunya pembinaan di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi, dengan tetap mempertahankan esensi pengalaman empiris yang telah dituliskan, sekaligus memperkaya dengan muatan teologis dan refleksi aktual....

Menghargai Nyawa yang Dikeroyok dan Pengeroyok, Refleksi Kasus Penyerbuan Lapas Sleman

Penyerbuan ke Lapas Sleman tadi malam, yang menewaskan 4 orang tahanan kembali menyabik nyabik wajah hukum di Indonesia.  Belum hilang dari ingatan kita penyerbuan kantor Polisi Resort (Polres) di Ogan Komering Ulu oleh anggota TNI, kembali terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan.  Empat orang tahanan yang sedang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan di Sleman diserbu dan tewas di kamar tahanannya.

Belum diketahui siapa yang menyerang dan menembak tewas 4 orang yang sebelumnya terkait kasus  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang prajurit Kopassus tersebut.  Namun dapat diduga penyerbu tersebut adalah kelompok yang sangat terlatih, profesional dan mempunyai misi yang sangat jelas.  Dilaporkan waktu penyerbuan hanya berlangsung sekitar 10 menit, dan misi mereka untuk menembak dan menewaskan 4 orang pengeroyok teman  mereka tuntas dan dilaksanakan dengan sangat baik.

Dugaan kelompok penyerbu mengarah kepada anggota satuan komando pasukan khusus (Kopassus),  namun hal ini disangkal oleh petinggi militer di daerah ini.   Seandainya kelak terbukti bahwa penyerbu adalah memang benar dari salah satu kesatuan, maka analisa yang dapat kita buat akan mengarah terhadap parahnya pelaksanaan hukum di Indonesia.

Kasus di Oku berawal karena ketidak puasan terhadap cara penanganan hukum oleh Polisi.  Dan Kasus di Sleman pun nampaknya sama, karena ketidakpuasan cara menangani  hukum pengeroyok  yang mengakibatkan kematian seorang anggota Kopassus sekitar 5 hari yang lalu.

Militer, Polisi, Lembaga Pemasyarakatan terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah alat negara atau bagian pemerintahan, lalu mereka yang nampaknya memainkan hukum berdasarkan paradigma mereka masing masing.   Mereka sudah  tidak saling percaya lagi.  Lembaga penegak hukum sudah tidak dipercayai oleh lembaga penegak hukum yang lain.  Apa jadinya?

Belum lagi kalau dikaitkan denga kasus tertanggkap tangannya seorang hakim di Bandung, dan dipecatnya seorang hakim di Mahkamah Agung  beberapa waktu yang lalu.  Maka sempurnalah sudah keterpurukan penegakan hukum di Indonesia.

Mengapa semua ini bisa terjadi?  Ini  adalah akumulasi dari ketidak tegasan, dan bukti bahwa hukum memang diperlakukan berpihak selama ini.  Masalah kita hari ini  adalah hasil terlalu kompromi di masa lalu, kata ahli ahli.  Sekarang terbuktilah hal itu semua.

Membenahi hukum di Indonesia tentu tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat.  Namun menarik untuk menyimak apa yang pernah dikatakan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dalam salah satu acara debat di Jakarta Lawyers Club, TV One beberapa waktu yang lalu.  Beliau mengatakan, sistem hukum di Indonesia itu tidak jelas, atau bahkan tidak ada.  Diperparah dengan mentalitas para petinggi dan para pemilik uang yang menganggap hukum dapat dibeli.  Jadilah negara Indonesia menjadi salah satu negara yang paling carut marut wajah hukumnya.

Penyerbuan ke Lapas Sleman harus disikapi sebagai hal yang sangat serius.  Bukan siapa kambing hitamnya.  Bukan siapa penyerbunya.  Namun pertanyaan yang paling penting adalah mengapa Rumah Negara bisa diserbu?  Dan mengapa pula empat orang tahanan yang seharusnya masih ditahan di rumah tahanan polisi bisa dipindahkan (dititipkan) di Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi rumah tahanan bagi orang yang sudah jelas status hukumnya.

Nyawa 5 orang, yang dikeroyok  dan yang mengeroyok sudah hilang.  Kita harus mampu membuat nyawa mereka berharga.  Sebab Sang Pencipta tidak pernah menciptakan nyawa yang sia sia.  Harus ada perbaikan hukum setelah kematian mereka.  Kalau tidak dilakukan pembelajaran dan perubahan maka bukan tidak mungkin masih akan banyak nyawa nyawa lain yang akan menyusul.  Kita tunggu gerak cepat, kesungguhan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025