Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 28 April – 4 Mei 2024

Gambar
  Thema :  Ersada Ukur Ras Ersada Sura Sura 1 Korinti 1 : 10 – 17   Bahasa Karo  O senina-senina, kupindo man bandu i bas gelar Tuhanta Jesus Kristus: ersadalah katandu kerina, gelah ula sempat jadi perpecahen i tengah-tengahndu. Ersadalah ukurndu janah ersadalah sura-surandu. Maksudku eme: maka sekalak-sekalak kam nggo erpihak-pihak. Lit si ngatakenca, "Aku arah Paulus, " lit ka si ngatakenca, "Aku arah Apolos, " deba nina, "Aku arah Petrus, " janah lit pe si ngatakenca, "Aku arah Kristus." Sabap piga-piga kalak i bas jabu Klue nari ngatakenca man bangku maka i tengah-tengahndu lit turah perjengilen. Ibagi-bagiken kin Kristus man bandu? Paulus kin si mate i kayu persilang man gunandu? I bas gelar Paulus kin kam iperidiken? Kukataken bujur man Dibata sabap sekalak pe kam la aku mperidikenca, seakatan Krispus ras Gayus. Dage sekalak pe kam la banci ngatakenca maka kam nai iperidiken gelah jadi ajar-ajarku. Lupa aku! Istepanus ras isi jabuna pe nai

Irjen Pol Djoko Susilo Yang Mengabaikan Nabi Amos

Banyak hal yang bisa dilihat, dirasa, direnungkan dan diikhtiarkan dari kasus Djoko Susilo. Djoko Susilo dinyatakan oleh hakim terbukti melakukan tindak pindana korupsi dan pencucian uang untuk memperkaya dirinya  sendiri Sebagaimana yang dilaporkan oleh Majalah Tempo Edisi 9-15 September 2013, majelis hakim memvonis Djoko bersalah. Djoko terbukti meminta panitia lelang memenangkan PT Citra Mandiri dan bersekongkol menggelembungkan harga simulator. Djoko terbukti menerima uang sebanyak Rp 32 Miliar dari Budi Susanto.


Untuk kasus pencucian uang menurut hakim Djoko terbukti melakukan pencucian uang sejak tahun 2003. Untuk periode 2003 sampai 2010 jumlah aset Djoko jauh melebihi total penghasilannya sebagai Jenderal Polisi. Total harta Djoko Susilo pada periode 2003 sd 2010 sekitar Rp 54,6 Miliar ditambah US$ 60 ribu. Padahal jumlah gajinya pada periode ini hanya sebanyak Rp 407 juta.


Namun yang aneh adalah, meskipun dinyatakan bersalah vonis hukuman yang ditetapkan oleh hakim mengalamai penurunan yang sangat besar dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut Djoko untuk dihukum 18 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 1 Miliar serta dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 Miliyar. Dan bila tidak sanggup untuk membayar uang pengganti Rp 32 Miliyar ini ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 5 tahun.


Sedangkan hukum yang dijatuhkan kepada Djoko pada sidang pengadilan pada tanggal 2 September 2013 hanya 10 tahun penjara dan mendenda Rp 500 juta rupiah, tanpa diminta membayar uang pengganti yang besarnya Rp 32 Milyard. Hakim dalam putusannya menambahkan bahwa sebagian besar harta Djoko harus dirampas untuk negara.


Terbukti bersalah namun hukumannya diperingan besar sekali hampir setengahnya. Bagaimana logikanya? Memang dalam majalah Tempo edisi ini juga dikabarkan bahwa ada temuan tentang “tim siluman” yang berusaha untuk mendekati majelis hakim. Targetnya adalah menghasilkan vonis minimalis untuk Djoko. Adakah pengaruh tim siluman ini yang membuat hukuman terhadap Irjen Pol Djoko Susilo tereduksi atau terdiskon demikian besar?


Korupsi Djoko Susilo ini juga menghasilkan sejumlah nama pesakitan yang lain. Korupsi besar ternyata tidak dapat dikerjakan sendirian tanpa bantuan beberapa pihak. Dipaparkan oleh Majelis Hakim yang dilaporkan majalah tempo beberapa nama pribadi dan lembaga yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang.


Dalam kasus korupsi proyek simulator kemudi tahun 2011 ada nama nama : Didik Purnomo, Budi Santoso, Sukotjo S Bambang, Primer Koperasi Polri, Wahyu Indra, Gusti Ktut Gunawa, Darsian, Warsono Sugiantoro alias Jumadi serta Tim Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Kecuali nama Budi Santoso, Sukotjo dan Warsono, maka nama nama yang lain semuanya baik personal maupun lembaga adalah dari Polisi Republik Indonesia.


Dalam kasus pencucian uang ada nama nama : Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjihardjo, Sudiyono, Djoko Waskito Hari Ichlas dan Eddy Budi Santoso. Dan tim pengacara yang membela Djoko Susilo dalam kasus ini diketuai oleh Juniver Girsang.


Tidak bisa dipungkiri kedudukan dan pangkat Djoko Susilo sebagai Irjen Polisi (berbintang dua) ikut membantu dalam menggalang kerja sama dengan pihak lain maupun dengan pihak inspektorat Polisi sendiri. Betapa korupsi tidak lagi hanya dilakukan oleh orang per seorangan, namun lembaga pun sudah melakukannya hanya untuk tujuan memperkaya dan memperpuas diri sendiri.


Akibat Korupsi yang langsung adalah rakyat tidak punya fasilitas. Rakyat terabaikan, akses dasar mereka berupa jembatan pun akhirnya tidak ada. Sebuah puisi yang sangat indah pernah ditulis oleh rekan Stefanus Tony yang terkenal dengan nama Kompasianer Tante Paku.


Kasus korupsi Djoko Susilo, kasus korupsi Hambalang, Kasus korupsi impor daging, korupsi di SKK Migas, meroketnya nilai tukar Dollar terhadap rupiah, infra struktur negara yang carut marut, harga kedelai yang sangat tinggi dan yang lainnya, adalah bukti bahwa negara belum mampu membuat program untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya.


Pada saat pemerintah bangga bangganya dengan kemajuan ekonomi Indonesia, disitulah korupsi merajalela, dan impor melebihi ekspor yang ujung ujungnya menyengsarakan rakyat. Situasi yang sama pernah dialami oleh Bangsa Jahudi dan Israel yang diuraikan dalam kitab Nabi Amos.

Beginilah firman TUHAN: “Karena tiga perbuatan jahat Israel, bahkan empat, Aku tidak akan menarik kembali keputusan-Ku: Oleh karena mereka menjual orang benar karena uang dan orang miskin karena sepasang kasut; mereka menginjak-injak kepala orang lemah ke dalam debu dan membelokkan jalan orang sengsara; anak dan ayah pergi menjamah seorang perempuan muda, sehingga melanggar kekudusan nama-Ku; mereka merebahkan diri di samping setiap mezbah di atas pakaian gadaian orang, dan minum anggur orang-orang yang kena denda di rumah Allah mereka. 


Gambaran diatas menandakan bahwa Tuhan sudah sangat muak terhadap prilaku Bangsa Jahudi kala itu yang oleh beberapa penafsir mengatakan sedang mengalami kemajuan ekonomi. Pada masa itu baik Kerajaan Israel Utara maupun Kerajaan Yehuda sedang mengalami kemakmuran ekonomi, politik dan pertahanan keamanan (2 Rj. 14:23—15:7; psl 26). Sementara banyak penyembahan berhala, korupsi, tindakan tidak bermoral, penindasan terhadap orang sengsara dan kaum dhuafa semakin menggila. Akhirnya TUHAN, Allah Israel, memutuskan untuk menghukum umat-Nya. Mereka dibawa ke pembuangan di Asiria dalam tahun 722 – 721 sb. Masehi.


Tuhan mengutus Nabi Amos untuk berbicara kepada pemimpin pemimpin negeri Jahudi untuk bertobat dari perbuatannya yang jahat dimata Tuhan. Bahkan Tuhan memberikan semacam ultimatum melalui Nabi Amos untuk segera disampaikan kepada Bangsa Israel yang korup dan penindas selagi masih ada waktu. Ada kalanya Tuhan masih mau menunggu pertobatan, namun ada kalanya bahwa Tuhan tidak mau lagi menunggu pertobatan.


Tertulis dalam kitab Amos 8 : 11-12
“Sesungguhnya, waktu akan datang,” demikianlah firman Tuhan ALLAH, “Aku akan mengirimkan kelaparan ke negeri ini, bukan kelaparan akan makanan dan bukan kehausan akan air, melainkan akan mendengarkan firman TUHAN. Mereka akan mengembara dari laut ke laut dan menjelajah dari utara ke timur untuk mencari firman TUHAN, tetapi tidak mendapatnya


Rekan rekan sekalian , saya tidak berbicara tentang agama kristen. Namun saya hanya ingin menyampaikan bahwa ada kearifan disekitar kita tentang korupsi atau tentang ketamakan dan seluruh perbuatan yang tidak benar. Bahwa ujung ujung nya ada sebuah informasi tentang penghukuman.


Mungkin rekan rekan sekalian juga punya sumber tentang kearifan yang lain yang berbicara tentang perbuatan korupsi, tentang akibat akibat yang dapat terjadi. Alangkah baiknya kalau itu kita kumandangkan bersama sama untuk pejabat pejabat yang mempunyai kedudukan dan dekat sekali dengan keinginan untuk korupsi bukan. Keinginan kita satu, supaya korupsi bisa dikurangi bahkan dihilangkan dari bumi Nusantara yang kita cintai ini. Salam (Analgin Ginting).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indah Pada Waktunya / Pengkhotbah 3:11-15 ( Pekan Penatalayanan Hari Keempat)

Catatan Tambahan PJJ 1 – 7 Oktober 2023

Catatan Tambahan PJJ 27 Agustus – 2 September 2023