Featured Post

Perlunya Pembinaan Partisipatif dan Regeneratif di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi

Gambar
  Pt. Em Analgin Ginting M.Min.  Pendahuluan Pembinaan jemaat merupakan salah satu tugas hakiki gereja yang tidak dapat dipisahkan dari panggilan teologisnya sebagai ekklesia—umat Allah yang dipanggil, dibentuk, dan diutus ke tengah dunia (Ef. 4:11–13). Gereja bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga ruang pembelajaran iman, karakter, dan kepemimpinan. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan, partisipatif, dan regeneratif menjadi indikator penting kesehatan sebuah gereja lokal. Dalam konteks Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), pembinaan memiliki makna yang lebih luas karena terkait erat dengan sistem pelayanan presbiterial-sinodal yang menekankan kepemimpinan kolektif-kolegial (runggu). Artikel ini hendak memperdalam, melengkapi, dan mengontekstualisasikan tulisan awal mengenai perlunya pembinaan di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi, dengan tetap mempertahankan esensi pengalaman empiris yang telah dituliskan, sekaligus memperkaya dengan muatan teologis dan refleksi aktual....

Kasus Novel Baswedan Membukakan Fakta Yang Lebih Menakutkan

Sebuah kebenaran baru terkuak dalam kasus upaya penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan.  Sebagaimana yang sangat ramai diberitakan bahwa alasan Polda Bengkulu  mengepung kantor KPK dengan 2 kompi pasukan adalah menangkap Kompol Novel, karena terlibat kejahatan tahun 2004.  Kejahatan yang sudah berusia selama delapan tahun, akhirnya dibuka kembali dan dijadikan alasan untuk menangkap seorang perwira polisi yang pada tahun 2004 menanggung jawabi perbuatan anak buahnya yang salah tembak.


Akal sehat kita langsung bertanya, “lho selama ini megapa didiamkan?”.  Mengapa sekarang tiba tiba dibuka?  Mengapa kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya itu, dituduhkan kepadanya? Ini adalah beberapa pertanyaan yang sangat mengganggu rasionalitas berfikir kita.  Namun yang saya ingin soroti bukan hal ini, melainkan disimpannya kejahatan.


Kita ikuti cara berfikir Polda Bengkulu.  Kita asumsikan  Novel bersalah.  Apakah selama ini tidak ada yang mengetahui ‘kesalahan ini”.  Apakah tidak ada seorang pun di institusi Polri yang mengetahui kasus Novel ini?  Tidak mungkin tidak ada yang tahu.  Apakah tidak ada yang tahu bahwa Novel mempunyai kesalahan saat dia dipilih, dipersiapkan dan dikirim ke KPK sebagai penyidik dari Lembaga Kepolisian Republik Indonesia?   Tidak mungkin tidak ada yang tidak tahu.  Ada yang tahu namun diam.

Komisaris Polisi Novel Baswedan


Berarti selama delapan tahun kesalahan itu didiamkan.  Dan mengapa sekarang dibukakan, karena sekarang ada keuntungan yang lebih besar dapat diperoleh dengan membuka kesalahan itu.  Yaitu sebagai dasar untuk menangkap dirinya sekaligus memberhentikannya dari  tugas penyidikan di KPK, sebab ternyata penugasan Novel sebagai penyidik di KPK mengakibatkan Polri mendapat kerugian yang amat besar.  Jenderal berbintang dua menjadi tersangka korupsi, dan bisa terkait ke jenjang yang lebih tinggi.  Kerugian yang lain adalah citra Polisi yang sangat buruk sebagai lembaga pemberantas Korupsi.


Kalau benar begitu, kesalahan  bukan lagi dalam pertimbangan hukum atau moral atau agama.  Kesalahan prilaku di Indonesia berada dalam pertimbangan untung rugi.  Untung atau rugi secara material, juga secara non material.  Siapa yang salah atau benar bukanlah ditentukan oleh perbuatan melanggar hukum atau tidak, melanggar etika atau tidak, melanggar ajaran agama atau tidak.  Kalau asumsi ini benar, sungguh alangkah banyaknya kesalahan yang masih terpendam di Bumi Indonesia ini. Wah, ini tentu fakta yang sangat menakutkan.


Ada ungkapan dari hasil percakapan Angelina dengan Rosa yang mengatakan “saya bisa buat Tsunami di Senayan (DPR)”.  Ada kesalahan yang diketahui Angelina yang belum dibukakan.  Kalu begitu otak kita pun bertanya, berapa lagi kesalahan yang secara faktual dilakukan oleh pejabat pejabat tinggi negeri ini yang belum dibukakan karena pertimbangan untung rugi tadi.  Tarutama kejahatan berupa korupsi, penyuapan, penggelapan.


Ada kesalahan dibalik peristiwa Mei 1998 yang belum dibukakan, juga karena pertimbangan untung rugi.  Ada kesalahan dibalik peristiwa perebutan tanah di Mesuji setahun yang lalu yang belum dibukakan karena pertimbangan untung rugi.  Ada kesalahan dibalik pembantaian kepada masyarakat yang dituduhkan PKI,  38 tahun yang lalu yang belum dibukakan karena pertimbangan untung rugi.  Dan masih banyak lagi dan masih banyak lagi.


Semua kesalahan adalah pertimbangan untung rugi.  Kalau ini yang terus dipertahankan apa yang terjadi selanjutnya?  Dan sampai kapankah situasi seperti  ini  dibiarkan?  Presiden Kim Dae Jung dari Korea Selatan ketika menjabat terpaksa menghadapi situasi yang sangat sulit dalam karier politik dan keluarganya.  Anaknya terlibat dan tersangka kasus korupsi.  Kasus itu dia teruskan untuk diproses di pengadilan.  Pengadilan memutuskan anak kandungnya bersalah.  Dan Kim berkata, hukum dia sesuai dengan hukum di Korea Selatan.  Dia tidak memperlakukan kasus hukum (kesalahan) anaknya  sebagai pertimbangan untung dan rugi.


Di Indonesia kita seolah olah semua sepakat bahwa kesalahan perlu disimpan dan disembunyikan sampai situasi baru muncul.  Akan dibuka kalau dengan demikian lebih banyak untungnya.  Tanah Air Indonesia terbukti menyimpan kandungan Gas Alam dan Batubara terbesar di dunia, demikian juga pejabat dan lembaga lembaga kebangsaan kita ternyata menimbun kesalahan yang sangat besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025