Featured Post

Paralysis of Analysis di GBKP: Menakar Macetnya Kepemimpinan Spiritual di Persimpangan Prosedur

Gambar
Oleh Pt. Em Analgin Ginting  Dengan Bantuan Gemini AI  I. PENDAHULUAN Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) saat ini sedang berada dalam sebuah anomali sejarah yang memprihatinkan. Sebuah fakta pahit yang tidak bisa dibantah adalah ketidaktuntasan pembahasan Tata Gereja pada Sidang Sinode GBKP Tahun 2025 Kegagalan ini melahirkan kekosongan hukum (vakum) yang berdampak luas; GBKP sempat berjalan tanpa Tata Gereja yang sah secara hukum sinodal. Akibatnya, muncul kegelisahan masif di ribuan Runggun. Pertanyaan retoris namun pedih bergema: "Gereja kita memakai tata gereja yang mana?" Kondisi ini diperparah oleh manajemen persidangan yang tidak efisien. Bayangkan, sebuah persidangan yang dihadiri oleh sekitar 900 orang peserta (Pendeta, Pertua, dan Diaken). Jumlah yang kolosal ini menuntut logistik yang luar biasa besar, biaya yang membengkak, dan ruang sidang yang luas. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kuantitas manusia tidak berbanding lurus dengan kualitas keputusan. Kita haru...

Wah, Otak Koruptor Ternyata Sama Dengan Otak Pengguna Narkoba

Nurani masyarakat Indonesia masih saja terlukai, terkait kasus  hukuman mati gembong narkoba  yang diubah Mahkamah Agung menjadi hanya penjara seumur hidup.  Pada satu sisi pemerintah seolah olah sangat serius dan galak memberantas peredaran dan perdagangan narkoba, namun pada kenyataannya Mahkamah Agung lebih ringan dalam menghukum tersangka gembong narkoba.


Apa penyebab ini semua?  Dan mengapa judul postingan ini saya buat seperti di atas?   Latar belakangnya adalah karena adanya temuan yang didapatkan oleh ahli  syaraf.  Dikatakan oleh Prof Andrew Lo dari laboratorium MIT bahwa ada hasil penelitian tentang otak  dalam mesin MRI.  (Lihatlah Film “Insidse Job”) Dimana jika seorang memenangkan permainan yang memenangkan uang maka bagian otak yang terangsang adalah sama persis dengan bagian otak yang terangsang jika mengkonsumsi narkoba.


Jadi kesenangan yang dihasilkan jika mengkonsumsi narkoba sama dengan kesenangan  jika mendapatkan uang.  Artinya siapa yang mendapatkan uang  karena permainannya  pada kenyatannya sama dengan  pengguna narkoba.  Yang satu mengkonsumsi narkoba, senang lah perasaannya.  Yang satu mendapatkan uang, senang juga perasaannya dan terekam pada bagian yang sama di otaknya.


Kesenangan mengkonsumsi narkoba  sama dengan  kesenangan mendapatkan uang karena permainan, maka pemberantasan penggunaan narkoba akan sama sulitnya dengan pemberantasan korupsi.   Wajarlah  memberantas narkoba itu sangat sulit, sama sulitnya dengan memberantas korupsi dan penyuapan.    Bagaimana jika pengguna narkoba sekaligus pelaku korupsi?   Wah… jangan jangan  upaya  memberantasnya  semakin saja sulit, dan tidak cukup Mahkamah Agung dan seluruh lembaga hukum dan peradilan yang ada saat ini.


Jadi ada kenyataan  yang harus diterima meskipun sangat menyakitkan nurani masyarakat kita, bahwa  masih sangat panjang upaya untuk pemberantasan korupsi dan peredaran narkoba di Indonesia.  Semua penyebabnya  karena  kita memang suka bersenang senang…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025