Featured Post

Perlunya Pembinaan Partisipatif dan Regeneratif di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi

Gambar
  Pt. Em Analgin Ginting M.Min.  Pendahuluan Pembinaan jemaat merupakan salah satu tugas hakiki gereja yang tidak dapat dipisahkan dari panggilan teologisnya sebagai ekklesia—umat Allah yang dipanggil, dibentuk, dan diutus ke tengah dunia (Ef. 4:11–13). Gereja bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga ruang pembelajaran iman, karakter, dan kepemimpinan. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan, partisipatif, dan regeneratif menjadi indikator penting kesehatan sebuah gereja lokal. Dalam konteks Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), pembinaan memiliki makna yang lebih luas karena terkait erat dengan sistem pelayanan presbiterial-sinodal yang menekankan kepemimpinan kolektif-kolegial (runggu). Artikel ini hendak memperdalam, melengkapi, dan mengontekstualisasikan tulisan awal mengenai perlunya pembinaan di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi, dengan tetap mempertahankan esensi pengalaman empiris yang telah dituliskan, sekaligus memperkaya dengan muatan teologis dan refleksi aktual....

Wah, Otak Koruptor Ternyata Sama Dengan Otak Pengguna Narkoba

Nurani masyarakat Indonesia masih saja terlukai, terkait kasus  hukuman mati gembong narkoba  yang diubah Mahkamah Agung menjadi hanya penjara seumur hidup.  Pada satu sisi pemerintah seolah olah sangat serius dan galak memberantas peredaran dan perdagangan narkoba, namun pada kenyataannya Mahkamah Agung lebih ringan dalam menghukum tersangka gembong narkoba.


Apa penyebab ini semua?  Dan mengapa judul postingan ini saya buat seperti di atas?   Latar belakangnya adalah karena adanya temuan yang didapatkan oleh ahli  syaraf.  Dikatakan oleh Prof Andrew Lo dari laboratorium MIT bahwa ada hasil penelitian tentang otak  dalam mesin MRI.  (Lihatlah Film “Insidse Job”) Dimana jika seorang memenangkan permainan yang memenangkan uang maka bagian otak yang terangsang adalah sama persis dengan bagian otak yang terangsang jika mengkonsumsi narkoba.


Jadi kesenangan yang dihasilkan jika mengkonsumsi narkoba sama dengan kesenangan  jika mendapatkan uang.  Artinya siapa yang mendapatkan uang  karena permainannya  pada kenyatannya sama dengan  pengguna narkoba.  Yang satu mengkonsumsi narkoba, senang lah perasaannya.  Yang satu mendapatkan uang, senang juga perasaannya dan terekam pada bagian yang sama di otaknya.


Kesenangan mengkonsumsi narkoba  sama dengan  kesenangan mendapatkan uang karena permainan, maka pemberantasan penggunaan narkoba akan sama sulitnya dengan pemberantasan korupsi.   Wajarlah  memberantas narkoba itu sangat sulit, sama sulitnya dengan memberantas korupsi dan penyuapan.    Bagaimana jika pengguna narkoba sekaligus pelaku korupsi?   Wah… jangan jangan  upaya  memberantasnya  semakin saja sulit, dan tidak cukup Mahkamah Agung dan seluruh lembaga hukum dan peradilan yang ada saat ini.


Jadi ada kenyataan  yang harus diterima meskipun sangat menyakitkan nurani masyarakat kita, bahwa  masih sangat panjang upaya untuk pemberantasan korupsi dan peredaran narkoba di Indonesia.  Semua penyebabnya  karena  kita memang suka bersenang senang…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025