Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 13 - 19 Juli 2025

Gambar
  Thema: Membuat Nama (Erbahan Gelar) Nas: Lukas 2:21 (TB)  "Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya." Pengantar Nama adalah pemberian ilahi yang bukan hanya berfungsi sebagai penanda sosial, tetapi juga sebagai penegasan identitas, panggilan hidup, dan relasi seseorang dengan Tuhan. Dalam tradisi Ibrani, pemberian nama erat kaitannya dengan makna profetik dan tujuan ilahi. Yesus, sebagai Anak Allah yang menjadi manusia, diberi nama sesuai dengan rancangan kekal Allah sendiri — sebelum Ia dikandung, bahkan sebelum Ia lahir. Dalam konteks Karo, pemberian nama atau erbahan gelar bukan sekadar urusan budaya, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan eksistensial yang dalam. Fakta Historis dan Biblis Yesus diberi nama pada hari ke-8 saat Ia disunat, sesuai dengan hukum Taurat (Imamat 12:3). Nama "Yesus" (Ibrani: Yeshua) berarti "Yahweh menyelamatkan", yang ...

Wah, Otak Koruptor Ternyata Sama Dengan Otak Pengguna Narkoba

Nurani masyarakat Indonesia masih saja terlukai, terkait kasus  hukuman mati gembong narkoba  yang diubah Mahkamah Agung menjadi hanya penjara seumur hidup.  Pada satu sisi pemerintah seolah olah sangat serius dan galak memberantas peredaran dan perdagangan narkoba, namun pada kenyataannya Mahkamah Agung lebih ringan dalam menghukum tersangka gembong narkoba.


Apa penyebab ini semua?  Dan mengapa judul postingan ini saya buat seperti di atas?   Latar belakangnya adalah karena adanya temuan yang didapatkan oleh ahli  syaraf.  Dikatakan oleh Prof Andrew Lo dari laboratorium MIT bahwa ada hasil penelitian tentang otak  dalam mesin MRI.  (Lihatlah Film “Insidse Job”) Dimana jika seorang memenangkan permainan yang memenangkan uang maka bagian otak yang terangsang adalah sama persis dengan bagian otak yang terangsang jika mengkonsumsi narkoba.


Jadi kesenangan yang dihasilkan jika mengkonsumsi narkoba sama dengan kesenangan  jika mendapatkan uang.  Artinya siapa yang mendapatkan uang  karena permainannya  pada kenyatannya sama dengan  pengguna narkoba.  Yang satu mengkonsumsi narkoba, senang lah perasaannya.  Yang satu mendapatkan uang, senang juga perasaannya dan terekam pada bagian yang sama di otaknya.


Kesenangan mengkonsumsi narkoba  sama dengan  kesenangan mendapatkan uang karena permainan, maka pemberantasan penggunaan narkoba akan sama sulitnya dengan pemberantasan korupsi.   Wajarlah  memberantas narkoba itu sangat sulit, sama sulitnya dengan memberantas korupsi dan penyuapan.    Bagaimana jika pengguna narkoba sekaligus pelaku korupsi?   Wah… jangan jangan  upaya  memberantasnya  semakin saja sulit, dan tidak cukup Mahkamah Agung dan seluruh lembaga hukum dan peradilan yang ada saat ini.


Jadi ada kenyataan  yang harus diterima meskipun sangat menyakitkan nurani masyarakat kita, bahwa  masih sangat panjang upaya untuk pemberantasan korupsi dan peredaran narkoba di Indonesia.  Semua penyebabnya  karena  kita memang suka bersenang senang…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penataan Adat / Matius 15:1-9 (Pekan Penatalayanan Keenam)

Catatan Tambahan PJJ 15–21 Juni 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025