Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 12 – 18 Juli 2026

Gambar
 ​ Thema : Dunia Orang Mati (Doni Kalak Mate) Nats : Ayub 14 : 13 ​ "Ah, kiranya Engkau menyembunyikan aku di dalam dunia orang mati, melindungi aku, sampai murka-Mu surut; dan menetapkan waktu bagiku, kemudian mengingat aku pula!" ​ Pendahuluan ​Kitab Ayub sering kali membawa kita ke dalam perenungan yang sangat dalam mengenai penderitaan dan batas eksistensi manusia. Dalam Ayub 14, Ayub sedang meratapi betapa singkat dan penuh sesaknya hidup manusia di bumi. Di tengah rasa sakit yang luar biasa dan tekanan emosional yang hebat, Ayub tidak melihat kematian sebagai akhir dari segalanya atau sebagai hukuman yang membinasakan, melainkan sebagai sebuah tempat perlindungan sementara yang misterius di hadapan Allah.  Secara teologis, kematian sering kali disalahpahami hanya sebagai upah dosa atau sekadar akhir tragis dari biologis manusia. Namun, melalui kacamata iman, teologi kematian ( theology of death ) menyingkapkan bahwa maut telah ditundukkan di bawah kedaulatan Alla...

Wah, Otak Koruptor Ternyata Sama Dengan Otak Pengguna Narkoba

Nurani masyarakat Indonesia masih saja terlukai, terkait kasus  hukuman mati gembong narkoba  yang diubah Mahkamah Agung menjadi hanya penjara seumur hidup.  Pada satu sisi pemerintah seolah olah sangat serius dan galak memberantas peredaran dan perdagangan narkoba, namun pada kenyataannya Mahkamah Agung lebih ringan dalam menghukum tersangka gembong narkoba.


Apa penyebab ini semua?  Dan mengapa judul postingan ini saya buat seperti di atas?   Latar belakangnya adalah karena adanya temuan yang didapatkan oleh ahli  syaraf.  Dikatakan oleh Prof Andrew Lo dari laboratorium MIT bahwa ada hasil penelitian tentang otak  dalam mesin MRI.  (Lihatlah Film “Insidse Job”) Dimana jika seorang memenangkan permainan yang memenangkan uang maka bagian otak yang terangsang adalah sama persis dengan bagian otak yang terangsang jika mengkonsumsi narkoba.


Jadi kesenangan yang dihasilkan jika mengkonsumsi narkoba sama dengan kesenangan  jika mendapatkan uang.  Artinya siapa yang mendapatkan uang  karena permainannya  pada kenyatannya sama dengan  pengguna narkoba.  Yang satu mengkonsumsi narkoba, senang lah perasaannya.  Yang satu mendapatkan uang, senang juga perasaannya dan terekam pada bagian yang sama di otaknya.


Kesenangan mengkonsumsi narkoba  sama dengan  kesenangan mendapatkan uang karena permainan, maka pemberantasan penggunaan narkoba akan sama sulitnya dengan pemberantasan korupsi.   Wajarlah  memberantas narkoba itu sangat sulit, sama sulitnya dengan memberantas korupsi dan penyuapan.    Bagaimana jika pengguna narkoba sekaligus pelaku korupsi?   Wah… jangan jangan  upaya  memberantasnya  semakin saja sulit, dan tidak cukup Mahkamah Agung dan seluruh lembaga hukum dan peradilan yang ada saat ini.


Jadi ada kenyataan  yang harus diterima meskipun sangat menyakitkan nurani masyarakat kita, bahwa  masih sangat panjang upaya untuk pemberantasan korupsi dan peredaran narkoba di Indonesia.  Semua penyebabnya  karena  kita memang suka bersenang senang…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025

Catatan Tambahan PJJ 7 – 13 September 2025

Catatan Tambahan PJJ 10 – 16 Agustus 2025