Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 21 - 27 Juni 2026

Gambar
  PENUNTUN KEBAKTIAN KELUARGA / PJJ ​ Bahan Alkitab: Kisah Para Rasul 2 : 43 – 47 Thema: Perpulungen si Iselamatkan Tuhan (Jemaat yang Diselamatkan Tuhan) ​I. PENDAHULUAN Kitab Kisah Para Rasul mencatat masa-masa awal setelah peristiwa Pentakosta (pencurahan Roh Kudus), di mana Roh Kudus tidak hanya memberikan karunia bahasa-bahasa lidah, tetapi yang terpenting adalah membentuk sebuah komunitas baru yang radikal, yaitu Eklesia (jemaat/perpulungen). Teks Kisah Para Rasul 2:43-47 merupakan sebuah rangkuman deskriptif pertama mengenai karakteristik jemaat mula-mula yang telah mengalami keselamatan dari Tuhan. Mereka hidup dalam suatu tatanan yang sangat berbeda dari dunia sekitarnya, bukan sekadar sebagai perkumpulan sosial biasa, melainkan sebuah organisme rohani yang bergerak aktif, radikal, dan sepenuhnya dituntun oleh kuasa Allah. ​Jika kita merefleksikannya dalam konteks masa kini, jemaat sedang dihadapkan pada realitas situasi ekonomi yang sangat sulit di Indonesia. Gejo...

Hadiah Seks Bagi Pemain Nigeria Jika Menjadi Juara Piala Afrika

Penangkapan Ahmad Fathanah di dalam  salah satu kamar di Hotel Le Meridien bersama seorang gadis muda belia yang cukup sexy memperkuat  dugaan  gratifikasi sex memang sudah terjadi di Republik kita ini. Tidak cukup uang dan kedudukan yang dikejar untuk memuaskan naluri kekuasaan manusia.  Namun sex yang merupakan perwujudan hedonisme paling tua dalam sejarah manusia tidak pernah bisa ditinggalkan.


Teknologi komunikasi dan informasi yang semakin maju dan canggih ternyata salah satu dampaknya adalah mempermudah hubungan antara pria dan wanita.  Yang selanjutnya menggampangkan proses gratifikasi sex tadi.  Baru berkenalan satu jam bisa berlanjut satu kamar berduaan.



Memang kultur Indonesia sampai saat ini masih membuat tabu hubungan hubungan sex diluar pasangan resmi.  Diperkuat dengan nilai nilai agama, membuat percakapan dan praktek sex  hanya ramai dibawah permukaan



Bahkan hukuman dan sanksi adat dalam masyarakat Indonesia terhadap praktek sex yang tidak resmi bisa berakibat sangat fatal, seperti misalnya dilengserkannya Bupati Kabupaten Garut Aceng Fikri.


Namun sekarang timbul pertanyaan, sampai kapankah prilaku melakuan hubungan sex  diluar pasangan resmi  tetap dijaga dan ditempatkan sebagai sesuatu yang dilarang dan diharamkan.  Sebab timbulnya peristiwa seperti Maharani mengidentifikasikan kemungkinan banyak wanita muda yang bersedia melakukan hal yang serupa.


Ada kekhawatiran  bahwa suatu saat gratifikasi sex dihalalkan dan didukung dengan peraturan dan perundang undangan.   Jika sudah dibuat peraturannya, maka sex menjadi sesuatu yang bukan lagi dianggap tabu atau dosa.



 Di Negara Nigeria, gratifikasi atau hadiah sex ini dianggap bukan haram.  Dan menjadi pekerja sex komersial atau prostitusi dianggap hal biasa.  Hari ini di koran Tempo  edisi 8 Februari 2013 diberitakan bahwa Tim Kesebelasan Nigeria akan diberikan hadiah duit dan sex dari ANP (Asosiasi Prostitusi Nigeria) jika di Final Piala Afrika bisa mengalahkan Negara Burkina Faso.  Setiap pemain akan diberikan layanan sex gratis seminggu penuh.  Wadow…..


Tentu hal seperti di Neigeria  tidak kita harapkan terjadi di Indonesia, karena dengan runtuhnya benteng etika ini maka kemungkinan banyak implikasi negatif yang muncul dan merusak masyarakat dan negara.


Namun dipihak lain kita juga sanksi dan menakutkan hal ini bisa menjadi kenyataan, karena faktor kepemimpinan negara serta lembaga lembaga agama dan kemasyarakatan sangat lemah, lambat dan cenderung reaktif  dalam memantau, mengarahkan prilaku prilaku yang terjadi dalam masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025

Catatan Tambahan PJJ 13 - 19 Juli 2025