Featured Post

Refleksi 136 Tahun GBKP: Menjemput Jati Diri yang Tercecer

Gambar
  Oleh Pt. Em Analgin Ginting Pengantar   Menjelang usia ke-136 pada 18 April 2026, GBKP berdiri di persimpangan jalan yang krusial. Perjalanan ini tidak boleh dilepaskan dari sejarah besar dunia, di mana kita juga dipanggil untuk mengenang kembali peristiwa Reformasi Gereja sekitar 500 tahun yang lalu. Semangat Sola Scriptura, Sola Gratia, dan Sola Fide yang dikobarkan para reformator seharusnya menjadi cermin untuk melihat sejauh mana GBKP hari ini masih setia pada jalurnya, atau justru sedang mengalami pengikisan kualitas teologi dan spiritualitas yang mengkhawatirkan. Krisis integritas kini kian nyata ketika pelayanan mulai bergeser menjadi sekadar karier profesional. Fenomena "urban-sentris" di kalangan pendeta menjadi luka terbuka; di mana hasrat menetap di kota besar demi fasilitas telah menciptakan jurang spiritual dengan jemaat di pelosok desa. Jika desa-desa terpencil yang merupakan rahim sejarah GBKP kini dianggap sebagai "tempat pembuangan", maka kita te...

Nazaruddin Akan Divonis Hanya 4 Sampai 5 TAhun Saja

Mari kita coba menerka vonis terhadap Nazaruddin besok Jumat. Menurut Anda berapa tahun dia akan di vonnis? Kalaumenurut analisaku hanya antara 4 atau 5 tahun saja. Toh tuntutan jaksa penuntut pun hanya 7 tahun.

Mengapa saya berani mengatakan hanya 4 atau 5 tahun, karena banyaknya kepentingan atau pihak yang perlu diamankan. Menurut penerawangan batin saya ada 3 kepentingan yang mesti diamankan. Pihak pertama adalah Nazaruddin sendiri, pihak kedua adalah Anas Urbaningrum, dan pihak ketiga adalah publik. Sebenarnya ada satu pihak lagi, namun pihak keempat ini paling gampang atau paling tidak perlu diamankan.

Kita mulai dari pihak ketiga yaitu publik. Demi publik Nazaruddin mesti dihukum. Jadi tidak mungkn divonis bebas. Sebab kalau bebas maka pandangan publik akan sangat negatif terhadap KPK dan juga Partai Demokrat. Tentu ada kerugjan yang bisa sangat besar terhadap Partai Demokrat, jikanpandangan publik negatif.

Pihak kedua adalah Nazaruddin sendiri. Karena dia sudah banyaj bicara dan menuduh banyak petinggi Partai Demokrat maka dia harus dihukum. Namun jangan terlalu berat,: sebab dia bisa nekat. Jadi bisa lebih banyak lagi omongnya, terutama mendekati tahun 2014. Kalau dia bicara pada tahun 2014 hal hal yang menyudutkan politisi PD tentu ini akan sangat merugikan.

Pihak yang ketiga adalah Anas, jangan sampai anas dijadikan jadintersangka. karena akan menarikngerbong yang lebih banyak lagi termasuk SBY. Pointnya dari kacamata kepentingan Anas adalah, hukumlah Nazar dengan hukuman yang juga memuaskan diri Nazaruddin sendiri.

Jadi hukuman yang diberikan kepada Nazar adalah hasil kompromi banyak kepentingan. Cukup 4 atau 5 tahun saja. Yang paling banyak dirugikan dengan hukuman ini tentu nya kembali segenap Bangsa Indonesia. Rasa keadilan rakyat kembali dipermainkan dan diinjak injak. Bagaimana menurut Anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025