Featured Post

GBKP Menjadi Keluarga Allah yang Diutus untuk Mengerjakan Missi Allah di Dunia bagi Seluruh Ciptaan

Gambar
  (Markus 16:15; 1 Pet 2:9-10) Ceramah utuk Konvent Pendeta GBKP Wilayah 4 (7 Nov.2025) Pdt.Prof.Dr.Risnawaty Sinulingga MT.h Pengantar Puji Syukur kepada Tuhan untuk kesempatan berharga saat ini dalam menyampaikan ceramah tentang visi baru gereja GBKP. Ceramah ini disampaikan menurut perumusan visi, dianalisa berdasarkan teks acuan (Markus 16:15 dan 1 Petrus 2:9-10), dibandingkan dengan panggilan gereja dalam Tata Gereja GBKP. Rumusan visi dan panggilan GBKP yang sedikit berbeda dengan teks acuan Alkitab, menunjukkan bahwa GBKP memiliki landasan dogmatis yang cukup kuat dalam perumusan vissi ini. Dalam bagian pertama ceramah, akan dipaparkan makna kata-kata dalam visi yaitu “Menjadi Keluarga Allah yang Diutus”, “Untuk Mengerjakan Missi Allah di Dunia” dan “Bagi seluruh Ciptaan”. Penjelasan ini penting bukan saja karena merupakan bagian dari visi GBKP, tetapi karena adanya perbedaan dengan kalimat teks Alkitab (“…beritakanlah Injil kepada segala makhluk…”) dan panggi...

Nazaruddin Akan Divonis Hanya 4 Sampai 5 TAhun Saja

Mari kita coba menerka vonis terhadap Nazaruddin besok Jumat. Menurut Anda berapa tahun dia akan di vonnis? Kalaumenurut analisaku hanya antara 4 atau 5 tahun saja. Toh tuntutan jaksa penuntut pun hanya 7 tahun.

Mengapa saya berani mengatakan hanya 4 atau 5 tahun, karena banyaknya kepentingan atau pihak yang perlu diamankan. Menurut penerawangan batin saya ada 3 kepentingan yang mesti diamankan. Pihak pertama adalah Nazaruddin sendiri, pihak kedua adalah Anas Urbaningrum, dan pihak ketiga adalah publik. Sebenarnya ada satu pihak lagi, namun pihak keempat ini paling gampang atau paling tidak perlu diamankan.

Kita mulai dari pihak ketiga yaitu publik. Demi publik Nazaruddin mesti dihukum. Jadi tidak mungkn divonis bebas. Sebab kalau bebas maka pandangan publik akan sangat negatif terhadap KPK dan juga Partai Demokrat. Tentu ada kerugjan yang bisa sangat besar terhadap Partai Demokrat, jikanpandangan publik negatif.

Pihak kedua adalah Nazaruddin sendiri. Karena dia sudah banyaj bicara dan menuduh banyak petinggi Partai Demokrat maka dia harus dihukum. Namun jangan terlalu berat,: sebab dia bisa nekat. Jadi bisa lebih banyak lagi omongnya, terutama mendekati tahun 2014. Kalau dia bicara pada tahun 2014 hal hal yang menyudutkan politisi PD tentu ini akan sangat merugikan.

Pihak yang ketiga adalah Anas, jangan sampai anas dijadikan jadintersangka. karena akan menarikngerbong yang lebih banyak lagi termasuk SBY. Pointnya dari kacamata kepentingan Anas adalah, hukumlah Nazar dengan hukuman yang juga memuaskan diri Nazaruddin sendiri.

Jadi hukuman yang diberikan kepada Nazar adalah hasil kompromi banyak kepentingan. Cukup 4 atau 5 tahun saja. Yang paling banyak dirugikan dengan hukuman ini tentu nya kembali segenap Bangsa Indonesia. Rasa keadilan rakyat kembali dipermainkan dan diinjak injak. Bagaimana menurut Anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025