Featured Post

MENGUJI DAYA TAHAN EKONOMI INDONESIA:

Gambar
  ​Mengukur Ketahanan Makro di Tengah Guncangan Mikro dan Visi Substitusi Impor ​ Oleh: Ir. Analgin Ginting Jakarta, 5 Juni 2026 ​1. Pendahuluan ​Memasuki pertengahan tahun 2026, lanskap ekonomi Indonesia dihadapkan pada sebuah paradoks besar yang memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan pengambil kebijakan. Di satu sisi, indikator makro di atas kertas menunjukkan ketahanan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang impresif. Namun di sisi lain, sektor riil dan pasar keuangan domestik memancarkan sinyal darurat. ​Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026 , tekanan eksternal telah menyeret nilai tukar Rupiah menembus batas psikologis baru di kisaran Rp 17.980 hingga Rp 18.036 per Dollar AS , setelah sempat tertekan ke rekor terendah Rp 18.049. Pelemahan nilai tukar yang kronis ini diikuti oleh kondisi Pasar Modal yang "berdarah-darah"; Indeks Harga Saham Ganungan (IHSG) mengalami koreksi tajam ke zona merah karena aksi jual masif ( capital outflow ) oleh investor asin...

Nazaruddin Akan Divonis Hanya 4 Sampai 5 TAhun Saja

Mari kita coba menerka vonis terhadap Nazaruddin besok Jumat. Menurut Anda berapa tahun dia akan di vonnis? Kalaumenurut analisaku hanya antara 4 atau 5 tahun saja. Toh tuntutan jaksa penuntut pun hanya 7 tahun.

Mengapa saya berani mengatakan hanya 4 atau 5 tahun, karena banyaknya kepentingan atau pihak yang perlu diamankan. Menurut penerawangan batin saya ada 3 kepentingan yang mesti diamankan. Pihak pertama adalah Nazaruddin sendiri, pihak kedua adalah Anas Urbaningrum, dan pihak ketiga adalah publik. Sebenarnya ada satu pihak lagi, namun pihak keempat ini paling gampang atau paling tidak perlu diamankan.

Kita mulai dari pihak ketiga yaitu publik. Demi publik Nazaruddin mesti dihukum. Jadi tidak mungkn divonis bebas. Sebab kalau bebas maka pandangan publik akan sangat negatif terhadap KPK dan juga Partai Demokrat. Tentu ada kerugjan yang bisa sangat besar terhadap Partai Demokrat, jikanpandangan publik negatif.

Pihak kedua adalah Nazaruddin sendiri. Karena dia sudah banyaj bicara dan menuduh banyak petinggi Partai Demokrat maka dia harus dihukum. Namun jangan terlalu berat,: sebab dia bisa nekat. Jadi bisa lebih banyak lagi omongnya, terutama mendekati tahun 2014. Kalau dia bicara pada tahun 2014 hal hal yang menyudutkan politisi PD tentu ini akan sangat merugikan.

Pihak yang ketiga adalah Anas, jangan sampai anas dijadikan jadintersangka. karena akan menarikngerbong yang lebih banyak lagi termasuk SBY. Pointnya dari kacamata kepentingan Anas adalah, hukumlah Nazar dengan hukuman yang juga memuaskan diri Nazaruddin sendiri.

Jadi hukuman yang diberikan kepada Nazar adalah hasil kompromi banyak kepentingan. Cukup 4 atau 5 tahun saja. Yang paling banyak dirugikan dengan hukuman ini tentu nya kembali segenap Bangsa Indonesia. Rasa keadilan rakyat kembali dipermainkan dan diinjak injak. Bagaimana menurut Anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025

Catatan Tambahan PJJ 13 - 19 Juli 2025