Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 1 - 7 Maret 2026

Gambar
  BERUTANG UNTUK MENGASIHI (RUTANG ENGKELENGI) Berdasarkan � Teks: 1 Yohanes 4:11–21 Pendahuluan Dalam budaya Karo, istilah rutang bukan hanya berarti kewajiban ekonomi, tetapi juga kewajiban moral dan relasional. Kita mengenal hutang adat, hutang budi, hutang kekerabatan. Namun dalam terang Injil, Rasul Yohanes memperkenalkan satu jenis “hutang” yang jauh lebih tinggi: hutang kasih. Kasih bukan sekadar pilihan emosional, tetapi respons eksistensial terhadap kasih Allah yang lebih dahulu mengasihi kita. Karena Allah mengasihi, maka kita berutang untuk mengasihi. Berutang untuk mengasihi bukanlah beban, melainkan identitas. Fakta Beberapa realitas yang kita lihat hari ini: Banyak orang mengaku mengasihi Tuhan, tetapi relasi horizontalnya rusak. Kekristenan sering berhenti pada pengakuan iman, bukan pembuktian kasih. Ketakutan, kecemasan, dan pertimbangan duniawi sering lebih dominan daripada iman. Relasi antar saudara sering dipengaruhi kepentingan, logika untung-rugi, dan h...

Nazaruddin Akan Divonis Hanya 4 Sampai 5 TAhun Saja

Mari kita coba menerka vonis terhadap Nazaruddin besok Jumat. Menurut Anda berapa tahun dia akan di vonnis? Kalaumenurut analisaku hanya antara 4 atau 5 tahun saja. Toh tuntutan jaksa penuntut pun hanya 7 tahun.

Mengapa saya berani mengatakan hanya 4 atau 5 tahun, karena banyaknya kepentingan atau pihak yang perlu diamankan. Menurut penerawangan batin saya ada 3 kepentingan yang mesti diamankan. Pihak pertama adalah Nazaruddin sendiri, pihak kedua adalah Anas Urbaningrum, dan pihak ketiga adalah publik. Sebenarnya ada satu pihak lagi, namun pihak keempat ini paling gampang atau paling tidak perlu diamankan.

Kita mulai dari pihak ketiga yaitu publik. Demi publik Nazaruddin mesti dihukum. Jadi tidak mungkn divonis bebas. Sebab kalau bebas maka pandangan publik akan sangat negatif terhadap KPK dan juga Partai Demokrat. Tentu ada kerugjan yang bisa sangat besar terhadap Partai Demokrat, jikanpandangan publik negatif.

Pihak kedua adalah Nazaruddin sendiri. Karena dia sudah banyaj bicara dan menuduh banyak petinggi Partai Demokrat maka dia harus dihukum. Namun jangan terlalu berat,: sebab dia bisa nekat. Jadi bisa lebih banyak lagi omongnya, terutama mendekati tahun 2014. Kalau dia bicara pada tahun 2014 hal hal yang menyudutkan politisi PD tentu ini akan sangat merugikan.

Pihak yang ketiga adalah Anas, jangan sampai anas dijadikan jadintersangka. karena akan menarikngerbong yang lebih banyak lagi termasuk SBY. Pointnya dari kacamata kepentingan Anas adalah, hukumlah Nazar dengan hukuman yang juga memuaskan diri Nazaruddin sendiri.

Jadi hukuman yang diberikan kepada Nazar adalah hasil kompromi banyak kepentingan. Cukup 4 atau 5 tahun saja. Yang paling banyak dirugikan dengan hukuman ini tentu nya kembali segenap Bangsa Indonesia. Rasa keadilan rakyat kembali dipermainkan dan diinjak injak. Bagaimana menurut Anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025