Featured Post

Perlunya Pembinaan Partisipatif dan Regeneratif di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi

Gambar
  Pt. Em Analgin Ginting M.Min.  Pendahuluan Pembinaan jemaat merupakan salah satu tugas hakiki gereja yang tidak dapat dipisahkan dari panggilan teologisnya sebagai ekklesia—umat Allah yang dipanggil, dibentuk, dan diutus ke tengah dunia (Ef. 4:11–13). Gereja bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga ruang pembelajaran iman, karakter, dan kepemimpinan. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan, partisipatif, dan regeneratif menjadi indikator penting kesehatan sebuah gereja lokal. Dalam konteks Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), pembinaan memiliki makna yang lebih luas karena terkait erat dengan sistem pelayanan presbiterial-sinodal yang menekankan kepemimpinan kolektif-kolegial (runggu). Artikel ini hendak memperdalam, melengkapi, dan mengontekstualisasikan tulisan awal mengenai perlunya pembinaan di GBKP Runggun Graha Harapan Bekasi, dengan tetap mempertahankan esensi pengalaman empiris yang telah dituliskan, sekaligus memperkaya dengan muatan teologis dan refleksi aktual....

PAKISTAN "Hujat" Nabi, Perempuan Ini Dihukum Mati




Sabtu, 13 November 2010 | 14:26 WIB
Telegraph
Asia Bibi dijatuhi hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Pakistan karena dinyatakan menghujat Nabi Muhammad

ISLAMABAD, KOMPAS.com — Seorang perempuan Kristen dijatuhi hukuman gantung di Pakistan setelah dinyatakan bersalah karena menghujat Nabi Muhammad. Asia Bibi, nama perempuan yang merupakan ibu dari lima anak dan berusia 45 tahun, itu menyangkal telah melakukan hujatan tersebut. Kepada para penyelidik ia mengatakan bahwa dirinya dianiaya karena imannya di negara di mana orang Kristen secara rutin menghadapi pelecehan dan diskriminasi.

Kelompok-kelompok Kristen dan para aktivis hak asasi manusia (HAM) mengecam vonis yang dijatuhkan pada hari Senin (8/11/2010) itu dan menyerukan agar undang-undang tentang penghujatan di Pakistan dicabut. Para pendukung Bibi mengatakan, dia sekarang akan mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan di sebuah pengadilan lokal di kota Sheikhupura, dekat Lahore, Pakistan, tersebut.

Ashiq Masih, suaminya, mengatakan, ia tidak sampai hati untuk memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dua dari lima anak mereka. "Saya tidak memberitahukan kepada dua anak perempuan saya yang lebih muda tentang putusan pengadilan itu," katanya. "Mereka bertanya kepada saya berkali-kali tentang ibu mereka, tetapi saya tidak punya keberanian untuk memberi tahu mereka bahwa hakim telah menghukum ibu mereka dengan hukuman mati untuk kejahatan yang dia tidak pernah lakukan." Bibi telah ditahan di penjara sejak Juni tahun lalu.

Dalam sidang pengadilan, berdasarkan kesaksian Bibi, diungkapkan bahwa dia sedang bekerja sebagai buruh tani di ladang bersama para perempuan lain ketika ia diminta untuk mengambil air minum. Sejumlah perempuan lain—semuanya Muslim—menolak untuk minum air itu karena dibawa oleh seorang Kristen dan karena itu dinilai "najis". Insiden ini terlupakan sampai beberapa hari kemudian ketika Bibi mengatakan dia diserang massa. Polisi lalu dipanggil dan Bibi dibawa ke kantor polisi demi keselamatan dirinya.

Shahzad Kamran dari Sharing Life Ministry Pakistan, sebagaimana dikutip Dailymail, mengatakan, "Polisi berada di bawah tekanan dari massa Muslim, termasuk para ulama, yang meminta Asia dibunuh karena ia telah berbicara buruk tentang Nabi Muhammad. Jadi, setelah polisi menyelamatkan nyawanya, mereka kemudian mendaftarkan kasus penghujatan terhadap dirinya." Dia menambahkan, Bibi telah diisolasi selama lebih dari satu tahun sebelum dijatuhi hukuman mati pada hari Senin itu. "Sidang pengadilan ini jelas," katanya. "Dia tidak bersalah dan dia tidak mengatakan kata-kata itu."

Kelompok-kelompok HAM percaya, hukum sering digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap agama minoritas, seperti terhadap orang Kristen yang jumlahnya diperkirakan sekitar tiga juta orang di negeri itu. Meskipun belum ada yang pernah dieksekusi berdasarkan undang-undang penghujatan Pakistan, kebanyakan dibebaskan pada tingkat banding, sebanyak 10 orang diperkirakan telah dibunuh ketika masih berada dalam proses di pengadilan.

Ali Hasan Dayan dari Human Rights Watch mengatakan, undang-undang penghujatan bertentangan dengan jaminan terhadap HAM dalam konstitusi Pakistan, dan karena itu undang-udang itu harus dicabut. "Ini merupakan undang-undang cabul," katanya. "Pada dasarnya undang-undang penghujatan digunakan sebagai alat penganiayaan dan untuk menempatkan nilai lain yang tidak ada hubungannya dengan agama. Itu membuat agama minoritas sangat rentan karena (undang-undang itu) sering digunakan untuk melawan mereka."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025