Featured Post

Surat Ukat, Endi-Enta, dan Soteriologi Calvin: Temuan Kontekstual Anugerah dan Perbuatan Baik

Gambar
  Oleh Pt. Em. Analgin Ginting Abstrak ​Artikel ini mengeksplorasi korelasi antara filosofi hidup masyarakat Karo yang terekam dalam konsep Surat Ukat ( Endi-Enta ) dengan soteriologi Calvinis, khususnya mengenai doktrin anugerah Allah ( sola gratia ) dan perbuatan baik sebagai ucapan syukur ( gratitudo ). Melalui pendekatan teologi kontekstual, tulisan ini menunjukkan bahwa kearifan lokal Karo menyediakan gambaran kultural yang tepat untuk memahami keterdahuluan anugerah Allah sebelum tanggung jawab etis manusia. I. Pendahuluan ​Masyarakat Karo memiliki pandangan hidup yang berakar kuat pada pemeliharaan kehidupan dan relasi sosial. Salah satu ekspresi filosofis yang terekam dalam budaya Karo—terutama melalui Surat Ukat (surat ucapan/ungkapan kehendak hati)—adalah dinamika relasional antara Endi (memberi) dan Enta (meminta respon/hasil) [1]. ​Dalam kehidupan sehari-hari, makanan berfungsi sebagai simbol utama pemeliharaan. Orang Karo percaya bahwa Tuhan ( Dibata ) adalah Pemb...

Kita Syukuri Kebebasan Prita Mulyasari.


Sesuai yang saya bayangkan dan harapkan melalui tulisan sebelumnya maka hari ini ada berita tentang terciptanya damai antara RS Omni dan Prita Mulyasari. Berikut petikan berita tersebut yang saya cuplik dari situ Vivanews.

Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.

1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.

2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.

3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.

5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.

6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.

7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.
• VIVAnews


Kita patut bersyukur karena akhirnya ada kedamaian di republik ini. Kedamaian antara penguasa dan rakyat kecil. Kita sebagai rakyat kecil lebih bersyukur lagi ternyata kekuatan koin yang dibalut oleh kebenaran nurani kita, lebih besar dari penguasa apa pun. Hendaknya para penguasa dan kaum feodal di bumi negeri kita ini semakin sadar dan menghindari cara-cara arogan yang terbukti hanya 'meludahi langit, terkena wajah sendiri'.

Sebagian dari koin yang terkumpul itu kalau perlu kita pakai untuk pesta rakyat, pesta kemenangan kebenaran dan nurani. Setuju kan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025

GBKP Menjadi Keluarga Allah yang Diutus untuk Mengerjakan Missi Allah di Dunia bagi Seluruh Ciptaan

Catatan Tambahan PJJ 7 – 13 September 2025