Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 12 – 18 Juli 2026

Gambar
 ​ Thema : Dunia Orang Mati (Doni Kalak Mate) Nats : Ayub 14 : 13 ​ "Ah, kiranya Engkau menyembunyikan aku di dalam dunia orang mati, melindungi aku, sampai murka-Mu surut; dan menetapkan waktu bagiku, kemudian mengingat aku pula!" ​ Pendahuluan ​Kitab Ayub sering kali membawa kita ke dalam perenungan yang sangat dalam mengenai penderitaan dan batas eksistensi manusia. Dalam Ayub 14, Ayub sedang meratapi betapa singkat dan penuh sesaknya hidup manusia di bumi. Di tengah rasa sakit yang luar biasa dan tekanan emosional yang hebat, Ayub tidak melihat kematian sebagai akhir dari segalanya atau sebagai hukuman yang membinasakan, melainkan sebagai sebuah tempat perlindungan sementara yang misterius di hadapan Allah.  Secara teologis, kematian sering kali disalahpahami hanya sebagai upah dosa atau sekadar akhir tragis dari biologis manusia. Namun, melalui kacamata iman, teologi kematian ( theology of death ) menyingkapkan bahwa maut telah ditundukkan di bawah kedaulatan Alla...

Kita Syukuri Kebebasan Prita Mulyasari.


Sesuai yang saya bayangkan dan harapkan melalui tulisan sebelumnya maka hari ini ada berita tentang terciptanya damai antara RS Omni dan Prita Mulyasari. Berikut petikan berita tersebut yang saya cuplik dari situ Vivanews.

Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.

1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.

2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.

3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.

5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.

6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.

7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.
• VIVAnews


Kita patut bersyukur karena akhirnya ada kedamaian di republik ini. Kedamaian antara penguasa dan rakyat kecil. Kita sebagai rakyat kecil lebih bersyukur lagi ternyata kekuatan koin yang dibalut oleh kebenaran nurani kita, lebih besar dari penguasa apa pun. Hendaknya para penguasa dan kaum feodal di bumi negeri kita ini semakin sadar dan menghindari cara-cara arogan yang terbukti hanya 'meludahi langit, terkena wajah sendiri'.

Sebagian dari koin yang terkumpul itu kalau perlu kita pakai untuk pesta rakyat, pesta kemenangan kebenaran dan nurani. Setuju kan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025

Catatan Tambahan PJJ 7 – 13 September 2025

Catatan Tambahan PJJ 10 – 16 Agustus 2025