Featured Post

​Catatan Tambahan PJJ 23-29 Agustus 2026

Gambar
 ​ Thema: Pertanda Orang Yang Mengenal ( Tanda Nandai Dibata ) Teks: 1 Yohanes 2 : 3 - 11 ​Teks Alkitab ​ 1 Yohanes 2:3-11 (3) Dan inilah tandanya, bahwa kita mengenal Allah, yaitu jikalau kita menuruti perintah-perintah-Nya. (4) Barangsiapa berkata: Aku mengenal Dia, tetapi ia tidak menuruti perintah-Nya, ia adalah seorang pendusta dan di dalamnya tidak ada kebenaran. (5) Tetapi barangsiapa menuruti firman-Nya, di dalam orang itu sungguh sudah sempurna kasih Allah; dengan itulah kita ketahui, bahwa kita ada di dalam Dia. (6) Barangsiapa mengatakan, bahwa ia ada di dalam Dia, ia wajib hidup sama seperti Kristus telah hidup. (7) Saudara-saudara yang kekasih, bukan perintah baru yang kutuliskan kepada kamu, melainkan perintah lama yang telah ada padamu dari mulanya. Perintah lama itu ialah firman yang telah kamu dengar. (8) Namun perintah baru juga yang kutuliskan kepada kamu, telah ternyata benar di dalam Dia dan di dalam kamu; sebab kegelapan sedang lenyap dan teran...

Kita Syukuri Kebebasan Prita Mulyasari.


Sesuai yang saya bayangkan dan harapkan melalui tulisan sebelumnya maka hari ini ada berita tentang terciptanya damai antara RS Omni dan Prita Mulyasari. Berikut petikan berita tersebut yang saya cuplik dari situ Vivanews.

Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.

1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.

2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.

3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.

5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.

6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.

7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.
• VIVAnews


Kita patut bersyukur karena akhirnya ada kedamaian di republik ini. Kedamaian antara penguasa dan rakyat kecil. Kita sebagai rakyat kecil lebih bersyukur lagi ternyata kekuatan koin yang dibalut oleh kebenaran nurani kita, lebih besar dari penguasa apa pun. Hendaknya para penguasa dan kaum feodal di bumi negeri kita ini semakin sadar dan menghindari cara-cara arogan yang terbukti hanya 'meludahi langit, terkena wajah sendiri'.

Sebagian dari koin yang terkumpul itu kalau perlu kita pakai untuk pesta rakyat, pesta kemenangan kebenaran dan nurani. Setuju kan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GBKP Menjadi Keluarga Allah yang Diutus untuk Mengerjakan Missi Allah di Dunia bagi Seluruh Ciptaan

Catatan Tambahan PJJ 7 – 13 September 2025

Catatan Tambahan PJJ: 19 – 25 Juli 2026