Featured Post

Refleksi 136 Tahun Perjalanan GBKP.

Gambar
  Soli Deo Gloria: Manifestasi Etos Calvinis dalam Narasi Pelayanan Pdt. Mea Br Purba, S.Th., M.M. Oleh Pt. Em Analgin Ginting, M.Min. ​ Pendahuluan ​Dalam tradisi teologi Reformed yang dipelopori oleh John Calvin, konsep Providentia Dei (Pemeliharaan Allah) dan Vocatio (Panggilan) bukanlah sekadar doktrin di atas kertas, melainkan sebuah gaya hidup. Salah satu potret hidup yang mencerminkan etos ini secara nyata dalam lingkup Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) adalah Pdt. Mea Br Purba, S.Th., M.M. Kehidupan pelayanannya memberikan bukti empiris bagaimana seorang pelayan Tuhan mampu menyeimbangkan ketaatan mutlak kepada kehendak ilahi dengan integritas keluarga yang harmonis. ​ Providensia dan Ketaatan Tanpa Syarat ​Perjalanan Pdt. Mea dari Binjai ke tanah Jawa pada sekitar tahun 2012/2013 merupakan sebuah peristiwa yang dalam kacamata Calvinis disebut sebagai "Aturan Ilahi yang Tidak Terlihat." Tanpa ambisi pribadi untuk mengejar posisi di pusat kota besar seperti Jaka...

Kita Syukuri Kebebasan Prita Mulyasari.


Sesuai yang saya bayangkan dan harapkan melalui tulisan sebelumnya maka hari ini ada berita tentang terciptanya damai antara RS Omni dan Prita Mulyasari. Berikut petikan berita tersebut yang saya cuplik dari situ Vivanews.

Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.

1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.

2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.

3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.

5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.

6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.

7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.
• VIVAnews


Kita patut bersyukur karena akhirnya ada kedamaian di republik ini. Kedamaian antara penguasa dan rakyat kecil. Kita sebagai rakyat kecil lebih bersyukur lagi ternyata kekuatan koin yang dibalut oleh kebenaran nurani kita, lebih besar dari penguasa apa pun. Hendaknya para penguasa dan kaum feodal di bumi negeri kita ini semakin sadar dan menghindari cara-cara arogan yang terbukti hanya 'meludahi langit, terkena wajah sendiri'.

Sebagian dari koin yang terkumpul itu kalau perlu kita pakai untuk pesta rakyat, pesta kemenangan kebenaran dan nurani. Setuju kan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025

Catatan Tambahan PJJ 03 – 09 Agustus 2025