Teologi Pemilihan Pemimpin Dengan Sistem Undi Dan Kemungkinan Penerapannya di GBKP
Sebuah Artikel Teologi masuk ke dalam Akun WA ku, dikirim oleh seorang abang yang sangat saya hormati yaitu Prof Dr Ir Cipta Ginting, Guru Besar Universitas Lampung. Beliau semasa aku masih kuliah di IPB menjadi asisten dosen agama Kristen Protestan, dan kami sampai sekarang tetap berkomunikasi dalam level tertinggi. Mendapatkan sebuah kiriman artikel dari seorang abanganda yang sangat dihormati tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Segera saya baca dan dan mengajak diskusi Artificial Inteligent (Gemini AI) dan berikut ini lah ringkasannya
A. Substansi Dan Relevansi Artikel
Berdasarkan artikel berjudul "Membuang Undi Menemukan Pemimpin: Analisis Plus Minus Sistem Undi Pemilihan Pemimpin Dalam Kisah Raja Saul" oleh Jhon Marthin Elizon Damanik dan Binsar Jonathan Pakpahan, berikut adalah ringkasan substansi, kesimpulan, dan evaluasi mengenai sistem undi tersebut:
1. Substansi Artikel
Artikel ini membahas penggunaan sistem undi (goral) dalam pemilihan pemimpin, khususnya dengan menganalisis kisah pemilihan Raja Saul dalam 1 Samuel 8-10.
- Definisi Goral: Goral adalah metode pengambilan keputusan melalui undi (seperti menggunakan batu atau kerikil) yang umum di dunia Barat Daya Kuno dan dianggap sebagai praktik religius yang merepresentasikan keputusan Tuhan, bukan sekadar kebetulan.
- Fungsi Undi dalam Alkitab: Selain memilih raja, undi digunakan untuk membagi tanah (Yosua 18), menentukan tugas imam (1 Tawarikh 24), dan memilih rasul pengganti Yudas (Kisah Para Rasul 1).
- Tujuan Utama: Menjamin ketidakberpihakan (imparsialitas) dan keadilan agar keputusan tidak diintervensi oleh kepentingan manusia atau kelompok tertentu.
2. Kesimpulan Artikel
Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun sistem undi memberikan kepuasan bagi masyarakat yang menginginkan pemimpin, keberhasilannya sangat bergantung pada restu Tuhan dan kesiapan pemimpin tersebut.
- Kasus Raja Saul: Pemilihan Saul melalui undi diterima oleh rakyat, tetapi pada akhirnya tidak direstui sepenuhnya oleh Allah karena motivasi bangsa Israel yang ingin menjadi sama dengan bangsa lain dan seolah menolak kepemimpinan Allah.
- Efektivitas: Undi sangat efektif untuk meminimalkan konflik, menghindari politik uang, dan mencegah pengelompokan (kubu-kubuan) dalam organisasi keagamaan.
3. Kebaikan dan Relevansi Sistem Undi untuk Pemimpin Rohani
Artikel ini menilai sistem undi sebagai alternatif yang relevan bagi gereja modern untuk menghindari gesekan politik demokratis.
Kebaikan Sistem Undi:
- Mencegah Konflik: Menghilangkan persaingan terbuka antar calon dan mencegah munculnya tim sukses atau faksi-faksi yang memecah belah jemaat/pendeta.
- Imparsialitas: Menjamin bahwa pemilihan tidak didasarkan pada kekuasaan, argumen rasional yang manipulatif, atau "premanisme" kelompok.
- Beban Psikologis: Pemimpin yang terpilih (seperti Ephorus di HKI) merasa bebas dari "beban budi" terhadap pihak-pihak yang mendukungnya selama proses pemilihan.
Tingkat Relevansi:
- Sangat Relevan sebagai Landasan Teologis: Bagi gereja yang mengalami ketegangan setiap kali pemilihan pemimpin (seperti di beberapa sinode di Sumatera Utara), sistem undi menawarkan solusi yang mengembalikan kedaulatan kepada Tuhan.
- Syarat Mutlak: Relevansi ini hanya tercapai jika ada persiapan matang, seperti penetapan prasyarat calon melalui fit and proper test sebelum undi dilakukan, sehingga siapa pun yang terpilih secara teknis memang sudah layak.
Secara keseluruhan, sistem undi dianggap sangat baik untuk menjaga persatuan, namun artikel mengingatkan bahwa metode ini bukan "mantra ajaib" dan tetap memerlukan ketaatan spiritual baik dari pemimpin maupun pengikutnya.
B. Penerapan Sistem Undi Saat Ini Di Negara dan Gereja
1. Apakah masih ada Negara atau Kerajaan yang menggunakan sistem undi?
Saat ini, hampir tidak ada negara atau kerajaan berdaulat yang memilih pemimpin tertinggi mereka (Presiden atau Raja) murni menggunakan sistem undi. Namun, konsep ini masih hidup dalam bentuk lain:
- Sortition (Demokrasi Lotere): Beberapa negara mengeksperimenkan sistem undi untuk memilih anggota dewan warga (Citizens' Assembly). Contohnya di Irlandia dan Prancis, di mana warga dipilih secara acak (undi) untuk membahas isu kebijakan publik tertentu.
- Andorra: Di masa lalu, beberapa posisi administratif lokal di wilayah pegunungan seperti Andorra menggunakan undi, namun untuk level kepala negara, mereka menggunakan sistem unik (Presiden Prancis dan Uskup Urgell sebagai pemimpin bersama).
2. Gereja yang memilih pemimpinnya dengan sistem undi
Berbeda dengan negara, di lingkungan gereja, sistem undi justru masih dipraktikkan oleh beberapa sinode karena alasan teologis "menyerahkan keputusan akhir kepada Tuhan".
- HKI (Huria Kristen Indonesia): Seperti yang disinggung dalam artikel yang Anda baca, HKI merupakan salah satu sinode di Indonesia yang menggunakan sistem undi untuk memilih Ephorus (pemimpin tertinggi). Biasanya, prosesnya dimulai dengan pemilihan kandidat secara demokratis hingga muncul 2 atau 3 nama dengan suara terbanyak, lalu nama-nama tersebut diundi untuk menentukan siapa yang terpilih.
- Gereja-Gereja Anabaptis (Amish dan Mennonite): Banyak komunitas Amish tradisional masih menggunakan undi untuk memilih pendeta atau diaken mereka. Mereka percaya bahwa undi menghindarkan kesombongan dan persaingan antar anggota jemaat.
- Gereja Koptik Ortodoks (Mesir): Pemilihan Paus Koptik melibatkan sistem undi yang sangat sakral. Setelah tiga kandidat terakhir terpilih melalui pemungutan suara, nama mereka dimasukkan ke dalam kotak. Seorang anak kecil yang matanya ditutup akan mengambil satu nama. Mereka percaya tangan anak tersebut dibimbing oleh Roh Kudus.
3. Apakah pemilihan Paus di Kapel Sistina (Konklave) termasuk sistem undi?
Secara teknis, tidak. Pemilihan Paus di Kapel Sistina disebut sebagai Konklave dan sistemnya adalah Pemungutan Suara (Ballot), bukan undi (lottery).
- Prosesnya: Para Kardinal menuliskan nama calon di atas kertas (ballot). Untuk terpilih, seorang calon harus mendapatkan mayoritas suara dua pertiga (2/3). Jika belum mencapai jumlah tersebut, kertas suara dibakar (menghasilkan asap hitam) dan pemungutan suara diulang.
- Perbedaannya dengan Undi: Dalam undi, hasil ditentukan oleh elemen acak yang dianggap sebagai intervensi ilahi. Dalam Konklave, hasil ditentukan oleh pilihan sadar dan konsensus para Kardinal melalui musyawarah dan pemungutan suara berkali-kali.
Ringkasnya:
Sistem undi saat ini lebih banyak ditemukan di institusi keagamaan yang ingin menjaga kemurnian spiritual dan menghindari "politik praktis" di dalam gereja. Sementara di level kenegaraan, sistem ini telah digantikan sepenuhnya oleh sistem pemilu (demokrasi) atau pewarisan tahta (monarki) demi stabilitas politik dan legitimasi publik.
C. Kemungkinan Penerapan Sistem Undi Di GBKP
Penerapan sistem undi di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) merupakan diskusi yang menarik, terutama karena GBKP memiliki akar tradisi Calvinis (Reformed) yang sangat kuat melalui pengaruh Nederlandsch Zendeling Genootschap (NZG).
Berikut adalah analisis mengenai kemungkinan penerapan dan keselarasan teologisnya:
1. Sejalankah Sistem Undi dengan Teologi Calvinis?
Dalam teologi Calvinis, sistem undi sebenarnya memiliki tempat yang unik namun sering kali dipahami secara hati-hati.
- Kedaulatan Allah (Sovereignty of God): Prinsip utama Calvinisme adalah Allah berdaulat atas segala sesuatu. Amsal 16:33 mengatakan, "Undi dibuang di pangkuan, tetapi setiap keputusannya berasal dari pada TUHAN." Secara teologis, kaum Calvinis percaya bahwa tidak ada yang namanya "kebetulan". Jika undi digunakan, maka hasilnya adalah ketetapan Allah.
- Pandangan Yohanes Calvin: Calvin sendiri tidak menolak undi secara mutlak, tetapi ia menekankan bahwa undi tidak boleh digunakan secara sembarangan atau untuk hal-hal yang bersifat spekulatif (perjudian). Untuk pemilihan jabatan gerejawi, Calvin lebih menekankan pada tata tertib dan panggilan melalui jemaat (suara mayoritas yang dibimbing Roh Kudus).
- Providensia vs. Rasionalitas: Tradisi Reformed sangat menghargai penggunaan akal budi yang diterangi Roh Kudus. Oleh karena itu, pemilihan biasanya dilakukan melalui pemungutan suara (votasi) setelah melalui proses doa dan pengkajian syarat biblika. Votasi dianggap sebagai cara Allah bekerja melalui pikiran dan hati anggota jemaat yang berdaulat.
2. Bisakah Diterapkan di GBKP?
Secara organisatoris, penerapan di GBKP memiliki peluang sekaligus tantangan:
Peluang:
- Mengurangi Polarisasi: Sebagaimana disebut dalam artikel yang Anda baca, GBKP sering kali menghadapi dinamika pemilihan yang cukup tinggi, baik di tingkat Runggun, Klasis, maupun Moderamen. Sistem undi dapat menjadi solusi untuk meminimalkan "blok-blokan" atau persaingan yang tidak sehat antar pendukung calon.
- Budaya Kolektif: Budaya Karo yang mengutamakan Rembuk (musyawarah) sebenarnya bisa sejalan dengan undi. Jika musyawarah mufakat tidak mencapai titik temu, undi dapat dipahami sebagai cara "menyerahkan keputusan kepada Tuhan" untuk menjaga kedamaian.
Tantangan:
- Konstitusi (Tata Gereja): Saat ini, Tata Gereja dan Tata Laksana (TGTL) GBKP menetapkan sistem pemilihan melalui pemungutan suara (demokrasi gerejawi). Untuk menerapkan sistem undi, diperlukan perubahan pada tingkat Sidang Sinode yang merupakan otoritas tertinggi.
- Tradisi Jabatan Tahbisan: Dalam sistem Presbiterial Sinodal GBKP, penekanan ada pada "pilihan jemaat" sebagai representasi suara Tuhan. Mengalihkan proses ini ke sistem undi mungkin dianggap oleh sebagian orang sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab jemaat untuk menilai kualitas calon secara rasional.
3. Usulan Model "Semi-Undi" (Model HKI atau Koptik)
Jika GBKP ingin mempertimbangkan sistem ini, model yang paling memungkinkan (dan paling sejalan dengan prinsip keteraturan) adalah Sistem Kombinasi:
- Tahap Seleksi: Jemaat atau utusan tetap memilih calon secara demokratis berdasarkan kriteria biblika dan kompetensi.
- Tahap Penentuan: Jika terdapat dua atau tiga calon dengan suara yang sangat berimbang atau untuk menentukan posisi ketua (misalnya Ketua Moderamen), maka dilakukan undi.
Dengan cara ini, tanggung jawab manusia (menilai kualitas) dan pengakuan kedaulatan Allah (melalui undi) berjalan beriringan.
Kesimpulan
Secara teologis (Calvinis), sistem undi tidak dilarang asalkan dilakukan dalam kerangka doa dan keteraturan. Namun, untuk GBKP, tantangannya lebih kepada penyesuaian hukum gereja (TGTL) dan kesiapan jemaat untuk menerima hasil undi sebagai kehendak mutlak Tuhan tanpa rasa kecewa.


Komentar