Banyak orang (jemaat) yang bertanya mengapa
pengurus Moderamen sekarang jumlahnya 10 orang? Pertanyaan ini memang wajar
diajukan mengingat bahwa jarang sekali kepengurusan suatu organisasi jumlahnya
genap. Biasanya jumlah pengurus ganjil.
Alasan nya supaya jika terjadi deadlock
(kebuntuan) dalam proses pengambilan keputusan, bisa ditempuh jalur
voting. Dengan jumlah pengurus ganjil,
dan diasumsikan semua menetapkan pilihannya, maka voting bisa dilakukan hanya
satu putaran.
Nah jika jumlah pengurusnya genap, maka
besar kemungkinan voting pun deadlock sebab jumlah suara yang setuju
dan tidak setuju bisa sama dan sebanding.
Jadi inilah salah satu sebab
jumlah pengurus Moderamen GBKP
periode tahun 2015-2020 terasa aneh dan banyak dipertanyakan. Namun mengapa akhirnya seluruh peserta Sidang
Sinode GBKP yang ke 35 yang jumlahnya
sekitar 850 orang sepakat menyetujui jumlah pengurus Moderamen GBKP 10 orang?
Jumlah pengurus Moderamen GBKP periode 2015 – 2020 adalah hasil dari
persidangan yang sangat dinamis dan bertanggung jawab. Muncul saat materi persidangan membahas
tentang tata gereja yang pada tahun 2015 ini
harus berubah. Moderamen GBKP
(2010-2015) telah mengantisipasinya dan pada Tahun 2011 membentuk Panitia Tata
Gereja untuk mengkaji dan mengusulkan perubahan tata gereja (draf) yang akan
disahkan pada Sidang Sinode ke 35.
Draf Tata Gereja 2015-2025 disusun
oleh Panitia Tata Gereja, dan
diterima serta disetujui oleh Moderamen untuk dibawa ke Sidang Sinode setelah berkali kali dikritisi dan dievaluasi. Panitia
mengusukan jumlah pengurus Moderamen GBKP sebanyak 9 orang.
Berbeda jumlah dan susunan dengan pengurus Moderamen 2005-2015.
Pengurus Moderamen GBKP Periode 2015-2020
Pada draf Tata Gereja yang baru anggota
moderamen (2 orang) ditiadakan. Lalu Ketua
Bidang Dana dan Usaha juga ditiadakan namun ditambah satu ketua bidang yang
baru yaitu Ketua Bidang Pembinaan dan Penelitian. Dengan demikian jumlah pengurus Moderamen
yang baru menjadi 9 orang.
Jabatan /struktur Anggota Moderamen
diusulkan ditiadakan oleh panitia
berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Biro Litbang GBKP, dianggap
tidak jelas fungsi dan kontribusinya.
Lalu Ketua Bidang Dana diusulkan ditempatkan dibawah Bendahara, karena
memang fungsinya adalah untuk memperkuat keuangan Moderamen melalui koordinasi
dengan Bendahara.
Secara fungsional Bidang Dana tetap
mengatur seluruh usaha atau biro yang ada di GBKP seperti Toko Buku Abdi Karya,
Retreat Centre Suka Makmur, Asrama GBKP, Kebun Sadanioga dll, hanya semua ini
diatur oleh Biro Dana Dan Usaha dibawah kendali Bendahara.
Sedangkan Bidang
Pembinaan dan Penelitian diusulkan setingkat
Ketua Bidang dengan dua alasan pokok.
Yang pertama adalah, bahwa Pembinaan
akan dintensifkan mengingat perlunya GBKP memiliki SDM yang kuat dan
terberdayakan yaitu pendeta, pertua, diaken, pengurus kategorial yang jumlahnya barang kali lebih 10.000 orang. Semua
bentuk dan kurikulum pembinaan disusun dan ditentukan berdasarkan hasil
penelitian Litbang. Lalu alasan yang
kedua adalah wilayah kerja Kabid SDM yang sangat pelik sehingga panitia melihat
tidak akan efektif jika Bidang Pembinaan dan Penelitian dibawah Kabid SDM. Itulah sebabnya Bidang Pembinaan dan
Penelitian oleh Panitia Tata Gereja diusulkan dipimpin oleh satu Ketua Bidang.
Pada saat
pembahasan Tata Gereja dalam Sidang Sinode Rabu 15 April 2015, Ketua Bidang
Dana Moderamen periode 2010-2015 Diaken Nd Prima tiba tiba turun dari kursi
pengurus Moderamen di podium lalu bertanya melalui mikropon peserta sambil menunjukkan keheranan dan keberatannya jika Kabid Dana Dan Usaha ditiadakan. “ Uga nari kari asset asset ta e kerina, ise
nari kari ngurussa adi lanai lit Kabid Dana dan Usaha”, tanya diaken
yang sudah 20 tahun jadi pengurus Moderamen ini.
Pertanyaan ini seharusnya
tidak diajukan oleh Kabid Dana karena
pada draf Tata Gereja sudah jelas bahwa
masih ada Biro Dana dan Usaha. Lagipula draft
Tata Gereja diusulkan oleh Moderamen sebagai hasil kerja panitia. Mengapa Moderamen mempertanyakan sesuatu yang diusulkannya sendiri?
Pengurus Moderamen GBKP Periode 2010-2015
Akibat pertanyaan
ini perjalanan persidangan tiba tiba berubah menjadi ramai dan dinamis. Banyak yang setuju dengan isi pertanyaan
Diaken Br Pandia, dan banyak juga yang menganggap bahwa apa yang diusulkan oleh
panitia Tata Gereja sudah tepat.
Mengingat bahwa tugas utama gereja seperti GBKP adalah mengurusi masalah
Spiritual, bukan masalah bisnis dan harta benda.
Sekretaris Panitia Tata
Gereja dan Ketua Kelompok Tata Gereja terlihat sangat terkejut dengan
pertanyaan ini. Lalu dari tempat yang disediakan panitia seorang peserta mengusulkan agar Ketua Bidang Dana dan Usaha tetap
jangan di drop (dihapus). Rupanya dia
mempunyai satu usulan yang lain yaitu posisi wakil bendahara supaya pengurus
moderamen menjadi 11 orang.
Persidangan
sempat beberapa saat sangat ramai dan di skors selama 10 menit, dan selanjutnya banyak peserta
memberikan argumentasinya tentang
perlu tidaknya dihidupkan kembali Ketua Bidang Dana dan Usaha serta posisi Wakil Bendahara. Keputusan akhirnya diambil melalui
Voting. Voting yang pertama adalah
tentang kedudukan Ketua Bidang Dana dan Usaha.
Kelompok yang mengusulkan agar tetap ada akhirnya memenangkan voting
dengan selisih suara sekitar 30 an suara.
Jadi kembalilah pengurus Moderamen menjadi 10 orang. Kabid Dana dan
Usaha tetap seperti periode sebelumnya.
Pertua Layari
Sinukaban dari Klasis Medan Kampung Lalang dengan suara yang amat lantang
mengusulkan agar ditambah satu orang
lagi yaitu pada posisi Wakil Bendahara sehingga jumlah pengurus Moderamen
menjadi 11 orang. Ada point nya, ada
argumentasi nya yang masuk akal, namun sangat berat dilakukan karena belum
pernah ada posisi Wakil Bendahara serta payung nya dalam Tata Gereja pun belum
ada. Artinya Tata Gereja mesti dimodifikasi
kembali untuk mengatur posisi Wakil Bendahara ini.Sedangkan Kabid Dana dan
Usaha setelah ditambahkan kembali bisa “dipayungi”
oleh Tata Gereja yang lama.
Dengan kokoh dan
sangat lantang nyaris “berteriak’’ Pertua Sinukaban menegaskan argumentasinya. Suasana persidangan memasuki situasi yang sangat dilematis, membiarkan jumlah pengurus Moderamen tetap genap 10 orang atau menambah posisi Wakil Bendahara sehingga 11 orang. Lalu ditempuhlah voting yang kedua
tentang kedudukan posisi wakil bendahara.
Hasil voting menunjukkan bahwa mayoritas peserta Sidang Sinode tidak
setuju diadakan posisi Wakil Bendahara, dengan perbedaan suara sekitar 150
suara. Akhirnya dengan demikian jumlah
pengurus moderamen menurut tata gereja 2015-2025 adalah 10 orang.
Pembacaan Memori Pelayanan Oleh Sekum Pdt Simon Tarigan,
saat serah terima di Zentrum GBKP, Kabanjahe
Beberapa peserta sidang
tetap menunjukkan kekhawatirannya jika jumlah pengurus Moderamen 10 orang, bahwa
akan terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan pada Sidang Moderamen. Lalu Sekretaris Umum Moderamen periode
2010-2015 Pdt Simon Tarigan memberikan penjelasan dan kesaksiannya bahwa jarang sekali atau tidak pernah
Moderamen melakukan Voting dalam pengambilan keputusan. Akhirnya peserta Sidang menyetujui Draf Tata
Gereja tentang struktur Moderamen sebanyak 10 orang.
Sangat dinamis,
dan GBKP sudah mau keluar dari Comfort Zone melakukan terobosan dalam menerima
jumlah pengurus yang tidak biasa yaitu genap.
Kita berdoa untuk kemuliaan Tuhan Yesus melalui kesuksesan GBKP 5 tahun
kedepan.
Komentar