Featured Post

Catatan Tambahan PJJ 08 - 14 Februari 2026

Gambar
  Nas   Lukas 24 : 13 – 32 Thema Penglihatan Terang dan Mengenal Yesus Kristus (Terang Pengidah Janah Nandai Jesus) A. PembukaanC Di zaman sekarang ini, pengenalan akan Yesus Kristus sering kali terhalang oleh gaya hidup modern yang serba cepat, pragmatis, dan berorientasi pada kepuasan diri. Banyak orang mengenal Yesus hanya sebatas simbol agama, tradisi gerejawi, atau identitas sosial, tetapi tidak sungguh-sungguh mengalami perjumpaan pribadi dengan Dia. Seperti kedua murid di jalan menuju Emaus, manusia masa kini pun sering berjalan bersama Yesus tanpa menyadari kehadiran-Nya. Mereka berbicara tentang Yesus, mendengar kisah-Nya, bahkan terlibat dalam aktivitas keagamaan, namun mata rohani mereka tertutup. Kehidupan yang dipenuhi kekecewaan, harapan yang runtuh, dan ekspektasi yang tidak terpenuhi membuat hati menjadi lamban untuk percaya. Nas Lukas 24:13–32 mengajak kita untuk menyadari bahwa mengenal Yesus Kristus bukanlah hasil kecerdasan teologis semata, melainkan b...

MENGAPA JAWA BARAT


Oleh Sarah Simanjuntak.

Pada sambutannya di HUT PGI yang diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2010 yang lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Bapak Dede Yusuf mengatakan, bahwa Jawa Barat adalah provinsi dengan tingkat toleransi beragama yang paling kondusif. Hal ini perlu kita aminkan karena sangat bertolak belakang dengan hasil laporan – laporan yang telah terbit.

The Wahid Institute melaporkan bahwa Jawa Barat ditetapkan pada urutan teratas sebagai daerah paling banyak terjadi Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan sepanjang tahun 2009 disusul oleh provinsi Jawa Timur.

Mengutip dari situs http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/perusakan-rumah-ibadat-negara-tak-berdaya/, lembaga lintas agama, Indonesian Conference on Religion and Peace – ICRP, juga mencatat Jawa Barat sebagai daerah dengan tingkat pelanggaran kebebasan beragama tertinggi yaitu 57 peristiwa, disusul oleh Jakarta (38 peristiwa), Jawa Timur (23 peristiwa), Banten (10 peristiwa), Nusa Tenggara Barat (9 peristiwa), Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Bali (masing-masing 8 peristiwa), dan berikutnya Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (masing-masing 7 peristiwa).

ICRP mencatat, dari 291 tindakan pelanggaran kebebasan beragama / berkeyakinan, terdapat 139 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 101 tindakan aktif negara (by commission), maupun 38 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara (by omission). Adapun tindakan pembiaran berupa 23 pembiaran aparat negara atas terjadinya kekerasan dan tindakan kriminal warga negara dan 15 pembiaran karena aparat negara tidak memproses secara hukum atas warga negara yang melakukan tindak pidana.

Masih menurut ICRP, institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14 tindakan), Walikota (8 tindakan), Bupati (6 tindakan), dan Pengadilan (6 tindakan). Selebihnya adalah institusi-institusi dengan jumlah tindakan di bawah enam tindakan.

Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang dialami oleh jemaat gereja adalah dalam bentuk pelarangan pendirian rumah ibadah, pembubaran ibadah dan aktivitas keagamaan, dan intoleransi.

Sementara itu, Bonar Tigor Naipospos dari SETARA Institute juga ikut menyatakan Jawa Barat menjadi tempat pelanggaran kebebasan beragama tertinggi di Indonesia. Menurut Naipospos, Jawa Barat menempati posisi pelanggaran pertama karena Jawa Barat merupakan tempat kediaman beberapa aliran atau kepercayaan yang cenderung bersifat radikal. Selain itu, di Jawa Barat juga terdapat beberapa aturan pemerataan yang berpotensi untuk meningkatkan radikalisme pihak tertentu.

Terlepas pada alasan diatas, sebagai warga Jawa Barat hal ini tentunya menciptakan perasaan tidak sejahtera dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Melalui peristiwa – peristiwa yang mempertontonkan rapuhnya jaminan konstitusi kebebasan beragama di provinsi dan Negara tempat kita bermukim ini.

Melalui peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi, kita dapat melihat bahwa sedang terjadi krisis peranan yang pada akhirnya menuntut kesadaran. Baik kesadaran pemerintah yang semestinya memegang peranan objektif yang sangat penting untuk mengatasi masalah kebebasan beragama di negeri ini, bukan malah menjadi kekuatan baru untuk membelenggu kebebasan tersebut. Maupun kesadaran masayarakat.

Sebagai umat Kristiani Jawa Barat, yang juga merupakan bagian masyarakat minoritas (Hindu, Budha, Arab, India, Cina dan lain-lain) MUNGKIN kita masih terus diajak untuk harus berintrospeksi diri. MUNGKIN kita dianggap belum mempunyai andil dalam pembangunan provinsi Jawa Barat dan dalam pembentukan bangsa dan Negara Indonesia. (sms)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 April 2025

Catatan Tambahan PJJ 6 - 12 Juli 2025

Catatan Tambahan PJJ 11 – 17 Mei 2025